Connect with us

Batam

Ungkap Dalang Penyelundup Satu Kontainer Mikol, Bea Cukai Batam Akan Tetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240201 Wa0020 1068x801
Barang bukti mikol ilegal saat disita Bea dan Cukai Batam, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan penyelundupan satu kontainer minuman beralkhol ilegal tangkapan Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu perlahan mulai mengerucut. Dalam waktu dekat, Bea Cukai Batam bakal tetapkan tersangka.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan 30.864 botol minuman alkohol (Mikol) dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis yakni mencapai 6.968.160.000 menyita banyak perhatian publik.

Tidak sedikit, hingga saat ini masyarakat masih menantikan siapa “otak” di balik praktik penyelundupan tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidilah mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim oleh BC Batam.

“SPDP sudah dikirim (pagi tadi) oleh penyidik Bda Cukai Batam,” ungkap Rizki.

Dikatakan Rizki, proses penetapan tersangka sejauh ini belum diumumkan oleh petugas Bea Cukai Batam. “(Penetapan tersangka) Belum, tetapi sudah proses ke sana. Karena penetapan tersangka tidak bisa menggunakan asumsi dan memang harus ada bukti yang kuat sehingga tidak akan dilakukan upaya lain oleh yang bersangkutan,” ungkap Rizki Baidilah kepada Kabarbatam.com, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, pengembangan terhadap penyelidikan kasus penyelundupan mikol masih berlangsung. Bea Cukai Batam telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.

Petugas Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal. Minuman yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Barang bukti juga sudah disita untuk kepentingan penyelidikan, Bea Cukai Batam belum mau membeberkan identitas para saksi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Delapan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Informasi yang dihimpun, mikol tersebut berjumlah total 30.864 botol/kaleng. Mikol dengan berbagai merek itu masuk ke Batam tanpa dokumen dan izin yang sah.

Seorang pengusaha inisial A disebut sebagai pemesan minuman beralkohol tersebut. Minuman-minuman itu sedianya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Mikol yang disita itu ditaksir senilai Rp 9,968 miliar lebih.

Rizki menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi baru atau tambahan dalam kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dari kasus ini,” jelas Rizkii. (Atok)

Advertisement

Trending