Batam
Upah Ratusan Juta Belum Dibayar, Kontraktor PT Armada Baru Cakrawala Malah Digugat
Batam, Kabarbatam.com – Upah tak kunjung dibayar oleh PT Armada Baru Cakrawala, Rusli selaku kontraktor untuk perusahaan PT Armada Baru Cakrawala malah digugat ke Pengadilan Negeri Batam, pada Jum’at (13/11/2020).
Hal ini dijelaskan oleh Wan Darmayana Achmayu, S.H, M.H., selaku kuasa hukum Rusli, pada Jum’at, (13/11/2020) kepada wartawan bertempat di dibilangan Batam Center.
Wan Darmayana mengatakan, peristiwa ini bermula pada bulan Agustus 2019, dimana pihak kontraktor mengikat kesepakatan janji pemborongan pekerjaan dengan PT. Armada Baru Cakrawala.
Kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut, berupa pekerjaan pemotongan lahan tanah dari Mitra Raya 2 guna penimbunan lahan PT. Tri Sukses Jembartama seluas 4 hektar di samping sekolah Mondial Batam Centre.
Berdasarkan surat perjanjian tersebut, sebagai pihak pertama Direktur Utama PT. Armada Baru Cakrawala Tandrik Santoso telah menyepakati upah sebesar Rp118 ribu per lori. Karena diketahui lori yang digunakan oleh Rusli bukan miliknya melainkan milik perorangan.
Setelah disepakati besaran upah tersebut, Rusli melakukan penagihan per dua minggu guna membayar upah lori yang digunakan untuk menimbun lahan milik perusahaan tersebut.
“Awalnya tagihan perdua minggu lancar, nah pada saat penagihan terakhir di bulan Maret 2020 senilai Rp450 Juta mulai macet, dimana pihak pertama baru membayar Rp130 Juta dan masih terhutang kurang lebih Rp360 juta” ungkap Wan Darmayana Achmayu.
Belum adanya pembayaran dari pihak PT. Armada Baru Cakrawala, kontraktor kemudian memutuskan untuk menghentikan pekerjaannya dan terus menagih upah tersebut sehingga terjadi kesepakatan bahwa pihak pertama tidak bisa membayar dengan alasan tidak ada uang.
Tiba-tiba, kuasa hukum pihak pertama datang memberikan surat peringatan somasi yang berujung gugatan prestasi di Pengadilan Negeri Batam.
“Semua lori digugat sebagai jaminan, akan tetapi gugatan tersebut mudah-mudahan semua tidak dikabulkan. Karena itu bukan punya pak Rusli tapi milik perorangan. Termasuk rumah milik pak rusli pun ikut sebagai jaminan padahal rumah itu tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan ini,” ujar Wan Darmayana Achmayu.
Dijelaskan Darmayana, dalam gugatan tersebut, mereka (penggugat) mengajukan jaminan terhadap lori-lori yang bukan milik Rusli.
“Ini sudah menjadi persoalan baru. Namun ini tidak apa-apa, kita buktikan di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.
Sesuai dengan agenda, dalam waktu dekat persidangan akan digelar dan akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari penggugat.
“Setelah itu, baru pemeriksaan saksi dari kita. Jadi karena sudah masuk dalam ranah persidangan kita selesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam,” tambahnya.
Tak hanya itu, lebih anehnya lagi, saat hendak diwawancarai awak media, pihak PT Armada Baru Cakrawala enggan memberikan keterangan terkait permasalahan ini.
Pihak perusahaan justru menghindari wartawan saat akan ditemui di lokasi lahan yang dilakukan penimbunan. (Atok)
-
Batam15 jam ago
21 Perwira Polda Kepri Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-Namanya
-
Batam2 hari ago
Mayor Inf Bayu Hanuranto Wicaksono Resmi Jabat Danyonif 136/Tuah Sakti
-
Ekonomi3 hari ago
Ini Konsep Tower Batam sebagai Kekuatan Baru Ekonomi Usulan Kadin Kepri
-
Batam3 hari ago
ABHi Lakukan Perbaikan Kebocoran Pipa Depan Fanindo Tanjung Uncang, Ini Wilayah Terdampak
-
Batam3 hari ago
Resmi Bernama Flyover Sungai Ladi, Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan LAM Kota Batam
-
Headline2 hari ago
Kabar Gembira, Pemprov Kepri Berikan Diskon Pajak PKB dan BNNKB di Awal Tahun 2025
-
Ekonomi13 jam ago
Apple Akan Investasi Rp16,188 Triliun Bangun Pabrik AirTag di Batam
-
Batam1 hari ago
Fasilitasi Pengaduan Guru Honorer, Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat