Connect with us

Batam

UPDATE: Natalis Terima SP2HP Kasus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota DPRD Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250430 wa0100
Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner Batam secara resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Polresta Barelang perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk soal jual beli pasir seatrium terhadap salah satu pengusaha Batam memasuki babak baru.

Terbaru, Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner Batam secara resmi menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penelitian dari Polresta Barelang perihal penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, surat pemberitahuan bernomor : SP.Lidik/237/IV/Res.1.11./2025/Reskrim sudah diterima oleh kantor hukum Gari Ono Niha kemarin, Selasa (29/4/2025).

Img 20250430 wa0102

“Setelah terbit surat ini, perkara tersebut dapat dipastikan positif dan naik ke arah penyidikan. Kita berharap, kepada pihak kepolisian bekerja profesional. Bila hal ini kuat terindikasi dan layak untuk dijadikan tersangka, maka harus ditindak sesuai dengan perbuatannya,” ujar Natalis N Zega, Rabu (30/4/2025).

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Batam untuk meminta klarifikasi perihal kasus tersebut.

“Kita juga telah menyerahkan bukti-bukti dugaan penipuan dan penggelapan itu ke DPC PDI Perjuangan Kota Batam,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, kasus ini diduga kuat terindikasi melibatkan oknum-oknum yang disebut-sebut oleh Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk terkait permasalahan permintaan uang.

Img 20250430 wa0101

“Kami juga telah penuhi pemeriksaan Paminal Polda Kepri kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kami memberikan keterangan sesuai fakta melampirkan bukti-bukti lengkap agar kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian,” jelasnya.

Secara lisan, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga telah menyampaikan pengaduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajaguguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.

“Karena kasus ini telah menyangkut nama baik partai, maka paling lambat besok kita sudah surati Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Pastinya, kasus ini akan kita kawal hingga tuntas supaya tidak ada lagi oknum-oknum berikutnya yang mencoba merongrong atau mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.

“Laporan sudah kami terima, kami masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait. Semoga cepat kelar dan mohon dukungannya,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (Atok)

Advertisement

Trending