Connect with us

Kepri

UPP Provinsi Kepri Kunker Sosialisasi Pungli ke UPP Lingga

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5869824

Lingga, Kabarbatam.com – Guna menciptakan pelayanan publik yang bersih serta mencegah adanya Pungli (pungutan liar), Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepuluan Riau lakukan kunjungan kerja dan sosialisasi ke UPP Kabupaten Lingga, kegiatan berlangsung di Gedung PSMTI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (10/10/2019).
Pada sosialisasi itu Bupati Lingga Alias Wello menyampaikan untuk tetap semangat mengikuti proses berlangsungnya kegiatan sosialisasi dari UPP Provinsi Kepri, dan yang terpenting ialah bersama mengawasi proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.

“Agar dalam pelaksanaan tugas selalu berhati-hati, dan tetap saling mengingatkan satu dan yang lainnya, serta ikut mengawasi dan pelayanan pada masyarakat” kata Alias Wello.
Sementara itu, Irbid Itwasda Polda Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang juga selaku Sekretaris II UPP Provinsi Kepri didampingi Sekretaris Inspektorat Provinsi Kepri Yudha Prasetyo, dan Sekretaris I UPP Provinsi Kepri menerangkan bahwa ada 3 pengertian Pungli menurut Undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu :

1. Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang menjadi wewenangannya dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan di perlambat maupun dengan iming-iming akan di percepat.
2. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang mengunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan.
3. Penundaan berlarut, Penyimpangan Prosedur, Penyalahangunan wewenang, Permintaan Imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan Konflik Kepentingan.

Selanjutnya, diterangkan dampak dari Pungli yang telah di data hingga tanggal 10 Maret 2019, yaitu :
1. Ekonomi biaya tinggi
2. Tatanan masyarakat rusak
3. Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
4. masyarakat di rugikan
5. citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.
“Dalam menangani hal tersebut, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Pre Emptif (pembinaan), Strategi Preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum)” kata AKBP Ucok Lasdin.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Ucok Lasdin, dalam melakukan strategi repsesif, terdapat 7 Jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore Pungli :
1. Penerima Suap – UU No. 11 Tahun 1980 Tentang TP. Suap pasal 3
2. Pemerasan – KHUP Pasal 368
3. Pemberi/menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara – UU No. 20 Tahun 2011 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1)
4. Pengawai Negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2)
5. Pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 11
6. Pemberi Hadiah/janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13
7. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B.
“Untuk pengaduan dapat dilakukan dengan pengaduan WA (WhatsApp) dengan nomor 0821-7360-9888, dan melalui online dapat diakses melalui www.dumasitwasdapoldakepri.id” kata AKBP Ucok Lasdin.(Fikri)

Advertisement

Trending