Headline
UPT Wasnaker Batam Dorong Peran Serta Swasta Beri Perlindungan kepada Pekerja Rentan di Batam

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah terus mendorong keterlibatan dan peran serta para pihak, termasuk perusahaan atau lembaga secara aktif membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Perlindungan yang dimaksud yakni jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun ketegori pekerja rentan, seperti; buruh bangunan, ojek, pedagang, nelayan, petugas kebersihan, dan warga atau seseorang yang belum memiliki kepastian akan pekerjaannya atau diistilahkan pekerja serabutan.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang berperan aktif memberi perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaannya melalui program CSR. Namun jumlahnya masih sedikit,” ungkap Aldy Admiral, SE., MH. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, kepada Kabarbatam.com.
Secara umum, kata Aldy, pekerja rentan itu sama dengan pekerja non formal. “Kenapa ketegori pekerja ini dinamakan rentan karena tidak seperti pekerja formal yang sudah dilindungi oleh perusahaan atau tempat mereka bekerja, nah kalau pekerja rentan ini melindungi dirinya secara mandiri,” papar Aldy.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu didorong kepedulian dan peran serta para pihak untuk ikut membantu memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satunya, perusahaan melalui kegiatan kepedulian sosial perusahaan. Apalagi di Batam jumlah perusahaan cukup banyak. Batam juga dikenal sebagai kota industri. Kami berharap dapat membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaannya,” ujar Aldy.
“Kami dari UPT Wasnaker Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepri sudah memulai menginisiasi di lingkungan UPT melindungi pekerja rentan dan diterima langsung oleh Kacab BPJS Ketenagakerajan Batam Nagoya,” tambahnya.
Inisiasi yang dilakukan UPT Wasnaker Kota Batam diharapkan menjadi pelopor dan penggerak untuk meningkatkan partisipasi para pihak untuk juga terlibat melindungi pekerja rentan yang ada di Batam.
“Hal ini juga sejalan dengan visi Gubernur yaitu Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya,” ujar
Sekadar diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebesar Rp16.800 sebulan. “Ini sudah mencakup biaya kecelakaan kerja dan kenatian,* urai Aldy.
“Pekerja rentan ini kan mobilitasnya tinggi, nah yang terasa itu potensi laka kerja nya sehingga kami dari UPT Wasnaker mengajak para pihak ayo bersama-sama membantu memberi perlindungan kepada pekerja rentan ini,” pungkasnya. (war)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam17 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan10 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan