Headline
UPT Wasnaker Batam Dorong Peran Serta Swasta Beri Perlindungan kepada Pekerja Rentan di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah terus mendorong keterlibatan dan peran serta para pihak, termasuk perusahaan atau lembaga secara aktif membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Perlindungan yang dimaksud yakni jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun ketegori pekerja rentan, seperti; buruh bangunan, ojek, pedagang, nelayan, petugas kebersihan, dan warga atau seseorang yang belum memiliki kepastian akan pekerjaannya atau diistilahkan pekerja serabutan.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang berperan aktif memberi perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaannya melalui program CSR. Namun jumlahnya masih sedikit,” ungkap Aldy Admiral, SE., MH. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, kepada Kabarbatam.com.
Secara umum, kata Aldy, pekerja rentan itu sama dengan pekerja non formal. “Kenapa ketegori pekerja ini dinamakan rentan karena tidak seperti pekerja formal yang sudah dilindungi oleh perusahaan atau tempat mereka bekerja, nah kalau pekerja rentan ini melindungi dirinya secara mandiri,” papar Aldy.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu didorong kepedulian dan peran serta para pihak untuk ikut membantu memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satunya, perusahaan melalui kegiatan kepedulian sosial perusahaan. Apalagi di Batam jumlah perusahaan cukup banyak. Batam juga dikenal sebagai kota industri. Kami berharap dapat membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaannya,” ujar Aldy.
“Kami dari UPT Wasnaker Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepri sudah memulai menginisiasi di lingkungan UPT melindungi pekerja rentan dan diterima langsung oleh Kacab BPJS Ketenagakerajan Batam Nagoya,” tambahnya.
Inisiasi yang dilakukan UPT Wasnaker Kota Batam diharapkan menjadi pelopor dan penggerak untuk meningkatkan partisipasi para pihak untuk juga terlibat melindungi pekerja rentan yang ada di Batam.
“Hal ini juga sejalan dengan visi Gubernur yaitu Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya,” ujar
Sekadar diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebesar Rp16.800 sebulan. “Ini sudah mencakup biaya kecelakaan kerja dan kenatian,* urai Aldy.
“Pekerja rentan ini kan mobilitasnya tinggi, nah yang terasa itu potensi laka kerja nya sehingga kami dari UPT Wasnaker mengajak para pihak ayo bersama-sama membantu memberi perlindungan kepada pekerja rentan ini,” pungkasnya. (war)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan