Connect with us

Headline

Urus Lokasi 6,2 Hektare di Tanjungpiayu, Kok Meng Dibantu Seseorang Bernama Johannes

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F115002112

Batam, Kabarbatam.com– Seorang saksi dari pihak swasta, yakni Kok Meng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Polersta Barelang, Batam, Kamis (25/7/2019). Pengusaha ini diperiksa untuk mendalami proses izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil, di Kepulauan Riau.
Kok Meng diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa sekitar lima jam, Kok Meng bergegas turun dari ruang pemeriksaan didampingi para pengacaranya, di antaranya Jimmy J Sibarani SH.
Sejak mulai menuruni tangga menuju pintu keluar, Kok Meng berusaha menghindari sorotan wartawan. Dia keluar melalui pintu belakang Polresta Barelang. Dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan, Kok Meng bungkam. Pria yang mengenakan topi dan kaca mata ini mengarahkan wartawan untuk wawancara dengan kuasa hukumnya.
“Sama pengacara saja,” ujarnya. Meski terus didesak wartawan, Kok Meng tetap diam. Pengacaranya, Jimmy J Sibarani mengatakan, kliennya baru saja menjalani pemeriksaan. “Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada klien kami,” ujarnya.
Materi pertanyaan KPK, kata Jimmy, seputar pengurusan izin Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Riau. Jimmy mengaku, kliennya tidak melakukan kegiatan reklamasi, melainkan mengajukan izin untuk pemanfaatan ruang laut atau zonasi wilayah pesisir dan laut di kawasan Tanjungpiayu.
“Klien kami mengurus perizinan untuk pemanfaatan ruang laut atau zonasi di wilayah pesisir, di Tanjungpiayu, seluas 6,2 Hektare,” ujarnya. Dikatakan Jimmy, izin IP-nya sudah selesai, namun izin RZWP3K wilayah tersebut belum keluar atau terbit.
“Sudah selama enam bulan, klien kami menunggu tetapi izin tersebut belum terbit. Menunggu proses pengesahan di DPRD Kepri,” ujarnya. Ditanya terkait kedekatan Kok Meng dengan Gubernur Kepri nonaktif yang kini terjerat kasus dugaan suap izin reklamasi, Jimmy mengaku, kliennya tak memiliki kedekatan khusus dengan Gubernur Nurdin Basirun.
“Tidak ada kedekatan khusus. Bahkan klien kami tak pernah ketemu dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Klien kami hanya sebatas mengenal Gubernur Kepri tersebut, tetapi tidak pernah bertemu dan punya hubungan apapun,” ungkapnya.
Jimmy menambahkan, kliennya tersebut mengaku tidak mengetahui prosedur mengurus perizinan lokasi atau lahan di Batam, sehingga menggunakan jasa orang lain. “Untuk mengurus semua izin pemanfaatan ruang laut atau zonasi pesisir, klien kami menggunakan jasa orang lain. Dalam hal ini orang yang tentu dipercayanya bisa membantu,” terangnya.
Orang yang dimaksud Jimmy tersebut bernama Johannes Kodrat. “Namanya Johannes Kodrat. Klien kami menyebutnya Johannes Kodrat. Dari Johannes, dia memakai jasa orang lain lagi, namanya Abu Bakar. Nah, Abu Bakar ini yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujarnya.
Masih diungkapkan Jimmy bahwa pria yang bernama Johannes tersebut juga ikut diperiksa oleh KPK hari ini bersama kliennya. “Hari ini bersamaan ikut diperiksa oleh KPK,” ungkapnya.
Jimmy mengatakan, semua proses perizinan tersebut diajukan Kok Meng ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). “Di ajukan ke kantor dinas terkait, di antaranya ke DLHK Kepri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti semua proses pemeriksaan oleh KPK. (aan)

Advertisement

Trending