Headline
Viral Bawa Kabur Tunangan, DS Ditahan Polres Karimun karena Kasus Penipuan
Karimun, Kabarbatam.com – Sempat viral karena membawa kabur seorang wanita asal Desa Sebele, Kecamatan Belat. Seorang pria berinisial HR alias DS (26) kini telah resmi ditahan oleh Polsek Kuba, Polres Karimun, Selasa (25/8/2020).
Namun, terungkap bahwa masuknya DS ke jeruji besi bukan karena tindakannya membawa kabur wanita yang tak lain adalah tunangannya selama 10 hari itu. Melainkan, karena kasus Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa kabur anak perempuan dewasa, melainkan kasus pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020).
Adenan mengatakan, ditahannya pelaku DS berdasarkan dua laporan yang diterima oleh pihaknya yaitu F dan Y yang mengaku menjadi korban akibat perbuatannya.
Sambungnya, dari laporan korban F, penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku DS bermula ketika korban F pada tanggal 4 Juli 2020 lalu menghadiri acara pertunangan pelaku. Saat itu, pelaku meminjam HP milik korban F dengan merk Xiaomi dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga sempat meminjam uang senilai Rp. 100 ribu.
Baca Juga : Indah Gadis Karimun Ditemukan Dibatam
“Korban F awalnya percaya bahwa pelaku akan mengembalikannya esok hari. Namun, justru sebaliknya pelaku tak kunjung mengembalikan barang milik korban dengan alasan bahwa ia masih berada di Batam,” katanya.
Adenan menjelaskan, sedangkan yang terjadi pada pelaku Y, bermula pada tanggal 26 Juli 2020 lalu, saat pelaku DS mendatangi rumahnya dengan tujuan meminjam perhiasan emas.
Ketika ingin meminjam perhiasan emas tersebut, DS diketahui turut menyertakan surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan.
“Sebanyak 1 untai gelang emas 22 Karat seberat 2 gram dan 1 buah cincin milik korban yang dipinjamkan pelaku juga tidak dikembalikan,” jelasnya.
Dengan ditahannya DS, juga mengungkapkan sebuah fakta baru bahwa ia membawa kabur tunangannya itu ke Batam selama hampir dua minggu terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Hal itu diperkuat, setelah Kapolres Karimun mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun” tutup Adenan. (Yogi)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline1 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky