Connect with us

Anambas

Wakil Bupati Anambas Resmikan Desa Mubur sebagai Kampung Restorative Justice

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220315 wa0205
Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hadir pada Launcing Restorative Justice (RJ) Kampung Adhyaksa Sulaiman Abdullah yang dilaksanakan di Desa Mubur.

Anambas, Kabarbatam.com – Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hadir pada Launcing Restorative Justice (RJ) Kampung Adhyaksa Sulaiman Abdullah yang dilaksanakan di Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas (Selasa, 15 Maret 2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH dalam pidatonya menyampaikan bahwa pembentukan Kampung RJ di Kepulauan Anambas salah satunya sebagai bentuk sosialisasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait munculnya stigma negatif di lapisan masyarakat yang mengatakan “hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, stigma tersebut yang ingin diluruskan kembali.

“Karena selama ini sering terdengar banyak perkara kecil yang masuk penjara, dan banyak masukan kepada ke Kejaksaan sehingga Jaksa Agung mencanangkan program ini”, jelas Roy”.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelasnya.

Roy juga menjelaskan, Desa Mubur akan menjadi pilot project RJ untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mana kedepannya akan ada lagi kampung-kampung RJ di Kepulauan Anambas.

“Semoga ke depan kampung RJ bukan hanya seremonial, diharapkan ke depannya dengan masalah apapun dari hal kecil diselesaikan melalui mediasi, Jaksa sebagai mediator yang disaksikan oleh Kepala Desa, perangkat Desa, Tokoh agama, dan masyarakat.”

Selanjutnya, sebelum menutup pidatonya, Roy menyampaikan, sesuai dengan pesan Jaksa Agung “Hati Nurani tidak ada di dalam buku”, maka dari itu  saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tutup Roy.

Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dalam pidatonya menghimbau dan mengajak masyarakat Desa Mubur mendukung launching yang digagas Kejaksaan ini.

“Berdasarkan dengan hukum yang sudah ditetapkan, tidak hanya menegakan hukum, namun juga dapat membina masyarakat untuk sadar hukum,” jelas Wan.

Wan Zuhendra mengatakan, ke depannya diharapkan banyak lagi desa di Anambas yang menjadi desa RJ yang taat hukum, bahkan besar harapan saya semua desa dan Kelurahan jadi Kampung RJ dengan tujuan akhirnya adalah desa di Anambas dapat rukun dan damai sehingga tercipta suasana yang harmonis di Anambas. (Refi)

Advertisement

Trending