Batam
Wali Kota Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan Daerah Capai Rp3,64 Triliun
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Batam kembali mencetak prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Pemko Batam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Prestasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (28/5/2025). Rapat digelar dalam rangka penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, opini WTP kembali kita raih. Ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran Pemko Batam serta sinergi yang baik dengan DPRD,” kata Amsakar dalam sambutannya di Ruang Sidang Utama DPRD.

Dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, Wali Kota Batam Amsakar Achmad memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,64 triliun dari target Rp3,73 triliun, atau sebesar 97,72 persen. Rincian pendapatan tersebut terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,76 triliun (99,49%), pendapatan transfer sebesar Rp1,87 triliun (96,11%), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp81,7 juta (118,89%).

Sementara itu, belanja daerah Kota Batam pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp3,84 triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,62 triliun atau 94,29 persen. Rincian belanja meliputi belanja operasi sebesar Rp2,97 triliun (95,24 persen), yang terdiri dari belanja pegawai sebesar 98,07 persen, barang dan jasa 91,86 persen, hibah 96,21 persen, serta bantuan sosial 98,20 persen.
Untuk belanja modal, terealisasi sebesar Rp656 miliar atau 91,67 persen. Rinciannya meliputi belanja peralatan dan mesin sebesar 93,13 persen, gedung dan bangunan 89,11 persen, jalan, irigasi, dan jaringan 92,89 persen, serta aset tetap lainnya sebesar 98,31 persen. Adapun belanja tak terduga tercatat nihil atau 0 persen.

Amsakar menambahkan bahwa penerimaan pembiayaan digunakan untuk menyeimbangkan struktur anggaran, meski tidak dirinci secara khusus dalam forum paripurna tersebut.
Meski meraih opini tertinggi dari BPK, Amsakar menegaskan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2024 tetap menyisakan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti.
“Masih ada rekomendasi dari BPK yang harus diselesaikan paling lambat 60 hari ke depan,” ujarnya.

Penyusunan Ranperda ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019. Laporan keuangan juga telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Laporan mencakup neraca, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas hingga akhir tahun 2024.

Menutup penyampaiannya, Amsakar berharap DPRD Kota Batam dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda tersebut agar bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Ini sebagai bentuk nyata komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tutupnya. (*)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Headline7 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar



