Connect with us

Batam

Wanita Penghuni Dormitory Panbil Ditangkap Polisi Gegara Gadai Ijazah Rekan Kerja di Koperasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221202 wa0247
Seorang perempuan berinisial RYL (23) penghuni Dormitory Panbil ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai gadai ijazah milik rekan kerjanya ke koperasi.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang perempuan berinisial RYL (23) penghuni Dormitory Panbil ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai gadai ijazah milik rekan kerjanya ke koperasi.

Kasus ini terungkap, saat korban secara tiba-tiba mendapat pesan singkat WhatsApp dari pihak koperasi bahwa ijazah mereka telah di gadai oleh pelaku.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin (28/11/2022). Pelaku RYL (23) secara diam-diam mengambil dan nekat menggadai 2 lembar ijazah milik rekan kerjanya kepada koperasi.

“Ijazah milik korban berinisial DPA digadai sebesar Rp. 4.800.000 dan ijazah milik FKN digadai sebesar Rp. 4.200.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 9.000.000 dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sei Beduk,” ungkap AKP Betty Novia, Jum’at (2/12/2022).

Menanggapi laporan korban, pada hari Selasa (29/11/2022) sekira Pukul. 08.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendatangi Dormitory Panbil dan langsung mengamankan pelaku berinisal RYL.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 lembar Ijazah milik rekan kerjanya dan menggadaikannya kepada pihak koperasi,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 1 lembar ijazah asli yang di keluarkan oleh SMK Negeri 3 Payakumbuh, 1 lembar Ijazah asli yang di keluarkan oleh SMK Negeri 4 Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku RYL (23 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending