Connect with us

Batam

Warga Batam Jadi Korban Penipuan Lelang Lahan Bank BRI Tanjung Jabung Barat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241112 Wa0231
Mauliater Pane bersama kuasa hukumnya.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria warga Batam, Mauliater Pane mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti proses lelang lahan Bank BRI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Dugaan lelang fiktif oleh Bank BRI Tanjung Jabung Barat itu mencuat setelah korban Mauliater Pane menyadari bahwa lahan lelang seluas 4 hektare yang dimenangkannya itu adalah milik orang lain.

Melalui Kuasa Hukumnya, Candra Siregar. S.H., mengatakan, lelang fiktif yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu.

“Klien kita Mauliater Pane sebelumnya telah memenangkan proses lelang lahan di BRI Tanjung Jabung Barat. Namun, hingga saat ini pihak BRI tidak dapat menunjukkan titik lokasi lahan tersebut,” ungkap Candra Siregar didampingi korban Mauliater Pane saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (12/10/2024) siang.

Mengetahui bahwa dirinya merasa ditipu, tanpa pikir panjang, korban bersama Kuasa Hukumnya langsung melaporkan dugaan penipuan modus lelang lahan ini ke pihak berwajib Polres Tanjung Jabung Barat.

“Dua kali mediasi di Polres Tanjung Jabung Barat tidak menemukan titik terang. Justru pihak BRI Tanjung Jabung Barat terkesan tidak ingin mengembalikan kerugian sebesar Rp200 juta yang telah dikeluarkan oleh korban,” ujarnya.

Menurut Candra, kasus ini terbilang cukup rumit. Karena antara korban dan pemilik lahan yang saat ini mengusai lahan tersebut, sama-sama mengantongi sertifikat serta dokumen resmi atas lahan tersebut.

“Jadi, antara klien kami dan pemilik lahan saat ini sama memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” bebernya.

Candra menuturkan, segala keperluan administrasi surat menyurat atas kepemilikan dua bidang lahan itu telah di selesaikan oleh Mauliater Pane. Bahkan, proses pelelangan lahan itu telah sesuai prosedur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pada saat klien kami turun ke lokasi lahan itu, ia menemukan seseorang tengah bekerja dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Pria pemilik lahan itu, juga memiliki dokumen yang serupa dimiliki Mauliater Pane,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, Mauliater Pane langsung menghubungi pihak BRI Tanjung Jabung Barat untuk mengecek kembali lokasi lahan lelang yang dimenangkannya.

“Pihak BRI yang hadir pada saat meninjau lokasi itu tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait lahan lelang itu hingga kasus ini bergulir di Polres Tanjung Jabung Barat,” terangnya.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Candra Siregar menekankan kepada pihak BRI Tanjung Jabung Barat untuk segera mengembalikan dana milik Mauliater Pane.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanjung Jabung Barat telah memfasilitasi proses mediasi kemarin. Kami berharap, perkara ini menjadi atensi Kepolisian terkhusus bapak Kapolda Jambi agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Perihal kasus ini, wartawan Kabarbatam.com telah berupaya mengkonfirmasi pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, namun pihaknya belum memberikan respon. (Atok)

Advertisement

Trending