Connect with us

Batam

Warga Perumahan Winner Resah, Saluran Air Diduga Ditimbun PT Central Leejaya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 15 At 13.06.10 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mengaku resah. Saluran air di kawasan perumahan tersebut diduga ditimbun oleh pihak pengembang PT Central Leejaya Costpati.

Diketahui, sengketa lahan antara PT Central Leejaya Costpati dan warga Perumahan Winner Millenium Mansion sudah berlangsung sejak lama. Permasalahan itu pun hingga saat ini belum menemui titik terang.

Salah seorang warga perumahan Winner berinisial Y menuturkan, selain pemagaran diatas Row jalan seluas 9.5 meter yang dilakukan PT Central Leejaya Costpati, saluran air dikawasan perumahan itu pun ditimbun sehingga menimbulkan dampak tersendiri bagi masyarakat sekitar.

“Gorong-gorong ini di buat sejak tahun 2002, lantas dari pihak PT Central Leejaya Costpati menimbun drainase itu. Persoalannya, sejak ditimbun oleh pihak PT sering terjadi banjir karena air dari parit tidak bisa mengalir ke laut,” ujar warga, Rabu (15/12/2021).

Warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mengaku resah. Saluran air di kawasan perumahan tersebut diduga ditimbun oleh pihak pengembang PT Central Leejaya Costpati.

Tak hanya penimbunan saluran air, warga mengungkapkan, bahwa saat ini row jalan utama yang awalnya seluas 9.5 meter sekarang hanya tersisa 5 meter.

“Oleh karena itu, kami atas nama warga meminta kepada developer Winner agar mencari solusi yang terbaik sehingga warga tidak menjadi korban,” tegas warga.

Sementara itu, Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH mengaku telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Batam.

“Terhadap PT. Central Leejaya Costpati dan pihak-pihak terlibat agar menghormati pihak- pihak yang bersengketa. Untuk itu diharapkan dapat menghentikan aktivitas di lahan tersebut. Karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tutur Supriyadi, S. HI., MH.

Supriyadi meminta, kepada pemerintah Kota Batam agar tidak menerbitkan perizinan terkait pekerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak bersengketa seperti halnya IMB, UKL/UPL dan lain lain.

“Kalau flash back lagi, kita melihat adanya drainase yang sudah dibangun dan sudah dialokasikan oleh pihak Bina Marga sejak tahun 2002. Namun, saat ini telah ditimbun paksa oleh pihak PT Central Leejaya Costpati. Seharusnya, aparat pemerintah menghentikan aktivitas diatas lahan drainase itu,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air kota Batam Taufik menjelaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya berdiri sebuah bangunan diatas saluran air atau drainase.

“Tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit. Ini sudah diatur dalam peraturan menteri PU nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Winner Milenium Bengkong, nyaris baku hantam dengan sekelompok orang suruhan PT. Leedaya yang ingin memagar lahan, Selasa (26/10/2021) pagi.

Sekelompok orang suruhan PT. Leedaya yang berada di Pasir Putih, Bengkong mengklaim bahwa lahannya diambil oleh pihak developer Winner Milenium.

“Ini lahan milik warga perumahan Winner Milenium, jangan asal pagar saja,” kata salah satu warga Perumahan Winner Milenium, Selasa (26/10/2021).

Cekcok mulut warga dengan sekelompok orang suruhan PT. Leedaya sempat memanas. Namun, aparat kepolisian langsung datang ke lokasi. (*)

Advertisement

Trending