Kepri
Wisman Masuk Kepri Tak Perlu Lagi PCR, Antigen dan Pakai Masker
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Berdasarkan data dan kondisi kondisi saat ini, dimana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, dan Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengumumkan beberapa pelonggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 termasuk peniadaan syarat tes Covid-19 dan tidak perlu memakai masker di ruang terbuka.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/05) sore.
Dengan pelonggaran ini, wisatawan mancanegara sudah tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR saat ke Indonesia termasuk ke Provinsi Kepri, dengan catatan sudah divaksin dosis lengkap.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan penghapusan kewajiban memakai masker di luar ruangan yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden juga menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyambut baik kebijakan yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepri ini, karena Kepri memiliki potensi pariwisata terbesar kedua setelah Bali.
“Kebijakan Presiden Jokowi terkait bebas tes covid19 sebelumnya memang sudah diusulkan oleh Pemprov Kepri ke pusat. Kita memang sangat mengharapkan pemerintah mengambil keputusan ini” ungkap Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (17/5) malam.
Usulan Pemprov Kepri tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur Ansar dan ditujukan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19. Surat tertanggal 16 Mei 2022 dengan perihal Permohonan Relaksasi Persyaratan Perjalanan Luar Negeri tersebut berisi salah satunya permohonan peniadaan tes RT-PCR maupun Antigen dari negara asal dan pada saat kedatangan di pintu masuk Kepri.
Menurut Gubernur, kebijakan tersebut akan mampu memperkuat daya dobrak dalam usaha memulihkan dunia pariwisata di Kepri. Ini akan menjadi angin segar bagi dunia pariwisata tanah air.
“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden ini. Kebijakan ini, berkesinambungan dengan kebijakan-kebijakan dan diskresi yang telah diberikan pemerintah pusat sebelumnya ke Kepri, saya yakin akan semakin menarik minat wisatawan mancanegara mengunjungi destinasi wisata di Kepri” ucap Gubernur.
Memang sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan diskresi sebagai bentuk upaya dan langkah awal membuka pariwisata di Kepri. Seperti pembukaan travel bubble antara Singapura dan Indonesia, pembukaan lebih banyak entry point internasional di Kepri, hingga pelayaran perdana Feri dari dan ke Singapura.
“Namun, dengan masih adanya kewajiban tes antigen atau PCR walau sudah divaksin lengkap serta kebijakan karantina, progres pemulihan sektor pariwisata di Kepri menjadi tidak maksimal. Untuk itu dengan adanya kebijakan baru ini, saya yakin minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Kepri akan meningkat. Apalagi dengan bonus kebijakan bebas masker di ruang terbuka” tutupnya.(ron)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam23 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka