Connect with us

Batam

10 Orang Ditangkap terkait Penganiayaan di Kopitiam 212 Batam, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211028 Wa0124
Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang akhirnya meringkus satu pelaku penganiayaan, pada Rabu (27/10/2021) malam, dan mengamankan 9 orang yang diduga ikutserta memukul karyawan Kopi Tiam, pada Juli 2021 lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang akhirnya meringkus satu pelaku penganiayaan, pada Rabu (27/10/2021) malam, dan mengamankan 9 orang yang diduga ikutserta memukul karyawan Kopi Tiam, pada Juli 2021 lalu.

Satu pelaku dan 9 orang lainnya diamankan di wilayah Bengkong, dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Barelang.

“Satu pelaku berinisial AR (31) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 9 lainnya masih dalam penyidikan,” kata Kombes Yos Guntur, Kapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021).

Yos mengatakan, kasus ini menjadi atensi Polda Kepri, karena vitalnya vidio pemukulan kepada karyawan Kopitiam 212 Batam Center.

“Suatu kasus perlu tahapan, dari penyidikan, pengembangan, sampai penangkapan,” ujarnya.

Lanjut Yos, pada awal kejadian, pihak Polsek Batam Kota sudah turun kelapangan dan mengali informasi terkait para pelaku.

“Kita tidak ingin ada gangguan premanisme kepada masyarakat,” ungkap Yos.

Pemukulan diduga karena adanya masalah utang piutang, sehingga pelaku meminta utang korban dibayar.

“Karena utang piutang, dan menjadi aksi premanisme,” katanya.(*)

Advertisement

Trending