Batam
GRIB Batam Bantah Tudingan Intimidasi Advokat Saferiyusu Hulu, Ini Penjelasannya
Batam, Kabarbatam.com – Dituding melakukan intimidasi terhadap advokat, Bidang Hukum Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Batam angkat bicara.
Kepada Kabarbatam.com, Bidang Hukum GRIB Batam, Setia Karo-karo mengungkapkan, bahwa tudingan melakukan intimidasi terhadap advokat Saferiyusu Hulu tidaklah benar.
“Jika kami dituding melakukan intimidasi kepada saudara advokat Saferiyusu Hulu itu salah besar. Di sini, kami justru meminta baik-baik kepada kliennya Saferiyusu Hulu yakni Bieng untuk menyelesaikan masalah hutang piutang terlebih dahulu kepada klien kami Rio Saputra jika rumah tersebut ingin dikosongkan,” ungkap Setia Karo-karo, Jum’at (19/7/2024).
Setia Karo-karo menjelaskan, perselisihan ini bermula pada tahun 2017, Bieng dan suaminya, Sarno pada saat itu tengah mengalami kesulitan keuangan.
“Atas dasar kepercayaan dan rekomendasi dari Bieng, klien kami Rio Saputra setuju memberikan pinjaman kepada Sarno dengan bunga 2 persen per bulan tanpa jaminan apapun. Total pinjaman itu sebesar Rp 242 juta, disalurkan melalui beberapa kali transfer dan pemberian tunai,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, pada akhir tahun 2020, tiga ruko milik Sarno justru disita oleh bank karena tunggakan hutang. Rio yang merasa cemas kala itu karena uangnya takut tidak kembali, ia menghubungi Bieng untuk mempertanyakan soal pinjaman uang tersebut. Saat itu, Bieng sempat menyampaikan tidak perlu khawatir pasti dibayar.
“Nah, pada tahun 2021, suami Bieng jatuh sakit sehingga Rio menawarkan agar tidak perlu membayar bunga dan meminta jaminan rumah yang nantinya akan disewakan oleh Rio dan hasil sewa itu dipotong hutang uang yang telah dipinjam bieng,” bebernya.
Pada saat itu Sarno sempat mengatakan, bahwa dia masih memiliki sebuah rumah yang telah direnovasi menjadi seperti ruko di kawasan Graha Legenda Malaka, Batam. Kendati demikian, sertifikatnya masih dalam proses balik nama.
“Lantas, Sarno dan Rio membuat perjanjian tertulis bahwa rumah tersebut akan dititipkan kepada Rio sebagai ganti hutang Sarno. Biaya sewa diperkirakan mencapai Rp 30 juta per tahun,” jelasnya.
“Jadi, kalau Bieng mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu soal perjanjian serta hutang piutang tersebut itu bohong. Semua proses diketahui Bieng, bahkan bukti rekaman percakapan juga kita pegang,” sambungnya.
Sementara surat perjanjian telah dibuat, proses balik nama rumah tetap berlanjut. Namun saat itu, Sarno jatuh sakit dan meninggal dunia pada September 2021 sehingga proses balik nama sertifikat rumah dialihkan atas nama anak Sarno.
Setelah itu, anaknya juga mengalami hal serupa dan meninggal dunia. Hingga akhirnya, sertifikat rumah dibalik nama atas nama Bieng selaku istri sah Sarno.
“Itulah mengapa kenapa rumah tersebut sekarang atas nama Bieng” ungkapnya.
Dalam masalah ini, kata Setia Karo-karo, kliennya Rio Saputra tidak pernah berniat mengambil keuntungan sedikitpun apalagi untuk memeras orang yang dia kenal.
“Oleh karena itu, kami juga pernah mengajak Bieng untuk mediasi secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satunya adalah memotong hutangnya sebesar Rp 90 juta, berdasarkan lamanya sewa rumah selama dititipkan kepad Rio. Sehingga, Bieng hanya perlu membayar Rp 152 juta lagi kepada Rio,” jelasnya.
Namun, secara tiba-tiba datanglah advokat Saferiyusu Hulu dan melayangkan surat somasi kepada Rio Saputra bahwa rumah itu diminta untuk segera dikosongkan.
“Setelah kita terima surat somasi itu, kami langsung menuju rumah tersebut. Disana, Saferiyusu Hulu selaku kuasa hukum Bieng telah membawa kurang lebih 20 orang. Diantara dari mereka ada juga oknum,” terangnya.
Saat pertemuan itu berlangsung, Saferiyusu Hulu beserta rekan-rekannya itu tetap bersikeras akan melakukan pengosongan rumah tersebut. Bahkan, seluruh bukti-bukti perjanjian Bieng dan Rio diwaktu itu juga telah diserahkan. Namun, mereka tetap bersikeras meminta untuk mengosongkan rumah.
“Hulu tetap berpegang teguh pada pendapatnya, mengutip Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Bahkan, saya sempat ucapkan kalau memang klien kami melakukan penyerobotan kenapa tidak melapor saja ke Polisi. Tanpa jawaban pasti, Saferiyusu Hulu meminta untuk pertemuan bersama Rio,” tuturnya.
Pertemuan kedua berlangsung di 168 wilayah Nagoya. Malam itu, Saferiyusu Hulu bersama 3 orang rekannya datang dan langsung mendengarkan apa yang disampaikan Rio.
“Klien kami Rio yang menjelaskan semuanya hingga membuat suasana mencair. Sebelum bubar dari lokasi pertemuan itu, Saferiyusu kembali menyampaikan bahwa lebih baik kita tunggu Bieng pulang baru didiskusikan baik-baik,” jelasnya.
Namun, keesokan harinya tanpa ada kordinasi, Saferiyusu Hulu bersama sejumlah orang justru datang ke rumah sewa tersebut dan mengeluarkan pakas semua barang-barang dari dalam rumah penyewa.
“Saat itu, orang-orang yang dibawa Saferiyusu Hulu sempat melontarkan kata kasar dan intimidasi kepada penyewa. Bahkan, ada mobil yang sengaja dipalang di depan rumah tersebut hingga mematik kemarahan kami GRIB Jaya Batam karena Rio adalah bendahara dalam organisasi ini,” tuturnya.
Percecokan antara anggota GRIB Jaya Batam dengan Saferiyusu Hulu tak terelakkan. Wajar saja, anggota GRIB Jaya Batam marah saat itu dan melontarkan kata-kata kasar karena perbuatan Saferiyusu Hulu sudah di luar batas.
“Anggota GRIB Jaya bukan preman. Karena kami menganggap apa yang dilakukan Saferiyusu Hulu tidak sesuai prosedur. Kata-kata kasar yang dilontarkan anggota kami bukan berbentuk ancaman. Intinya kami hanya minta hutang klien kami dibayar, barulah boleh melakukan pengosongan,” tegasnya.
Setia Karo-karo menegaskan, segala bentuk kesepakatan hutang pihutang antara Sarno dan Rio dulunya, diketahui oleh Bieng. Bahkan, Bieng sendiri yang memberikan rekomendasi Sarno untuk meminjam uang kepada Rio.
“Kenapa Bieng lari dari omongannya, karena kami menduga bahwa ia merasa jengkel terhadap istri-istri siri Sarno yang lain. Dan pada intinya dalam permasalahan ini Bieng tetap terlibat dalam hutang piutang dengan Rio,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline20 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Natuna3 jam ago
Dedi Yanto Menilai APBD Natuna Tahun 2025 Kurang Satu Persen Sentuh Sektor Ekonomi
-
BP Batam14 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang