Connect with us

Karimun

16 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal 2021

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211225 Wa0068
Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

Remisi itu sendiri diberikan kepada warga binaan yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, pengajuan remisi diberikan kepada warga binaan beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan yang tertuang didalam KEPRES NOMOR 174 TAHUN 1999 dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

“Sebanyak 16 orang warga binaan kita menerima remisi khusus natal karena semuanya telah memenuhi persyaratan untuk menerimanya,” kata Yogi, Sabtu(25/12/2021).

Yogi mengatakan, 16 warga binaan yang menerima remisi itu terdiri dari 15 orang dewasa dan 1 orang anak.

Dimana, dari jumlah itu sebanyak 6 orang tindak pidana perlindungan anak, 4 orang tindak pidana narkotika, 4 orang tindak pidana pencurian, 1 orang tindak pidana penadahan dan 1 orang tindak pidana perkosaan.

Secara keseluruhan, kata dia, remisi yang diterima sebanyak 2 orang mendapat pemotongan masa tahanan 15 hari dan 14 orang pemotongan masa tahanan satu bulan.

“Pada remisi natal tahun ini tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas,” katanya. (Yogi)

Advertisement

Trending