Headline
Masyarakat Tanjungpinang Penerima BLT Sesuai BNBA Kementerian Sosial
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Masyarakat Tanjungpinang yang merasa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat melayangkan sanggahan atau memeriksa keanggotaannya dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
Data penerima BLT didasarkan pada data by name by address (BNBA) yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari Kementerian Sosial RI.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Senin (11/12).
Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab adanya protes dari beberapa warga yang tidak menerima BLT, bersumber dari dana insentif daerah (DID), sebesar Rp 550 ribu.
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, lanjut Teguh, warga penerima BLT telah disesuaikan dengan data BNBA dari Kemensos RI.
“Penyaluran BLT sudah sesuai dengan data BNBA dari Kemensos. Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT. Salah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS,” jelas Teguh.
Penetapan atau pernyataan tidak layak masuk dalam DTKS itu juga disebabkan oleh beberapa hal. Seperti, ada anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau ada anggota keluarga menjadi karyawan dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Lebih jauh Teguh menyebutkan penyebab hilangnya nama warga sebagai penerima BLT, juga dapat disebabkan oleh tidak terdatanya lagi dalam data base kelurahan. Sebab sebelum menetapkan nama penerima BLT, Dinas Sosial juga menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.
Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS, ucapnya, dapat dilakukan melalui beberapa cara. Bisa melalui pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas sosial melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap usulan nama DTKS tersebut. Usulan itu pun selanjutnya masih harus menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial RI.
“Warga yang menerima BLT kemarin didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022. Data per Maret 2022 ini yang diserahkan ke kelurahan, untuk dicek kembali. Jadi mungkin ada data yang diusulkan setelah bulan Maret, atau per April 2022. Sementera Kementerian Sosial tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,” beber Teguh. (*)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam13 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



