Connect with us

Headline

BC Karimun Sita Muatan Kapal asal Batam Tanpa Dokumen

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70487736

Karimun, Kabarbatam.com – Sebuah kapal pompong tanpa nama dengan muatanya diamankan Tim Patroli Kapal BC 15034 Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/2/2020)
Bagus Hariadi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Type Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun dalam siaran persnya mengatakan, muatan di dalam kapal tersebut diduga melanggar dan menyalahi aturan kepabeanan.
“Kapal Pompong Tanpa Nama tersebut diketahui memuat barang tanpa dokumen perlindungan kepabeanan, oleh karena itu KPPBC TMP B mengamankan muatan kapal tersebut dengan rincian barang yang diamankan berupa 21 karung gula pasir dengan berat 50 kg, 4 karung garam dengan berat 50 kg, 10 goni beras ketan AAA dengan berat 25 kg, 20 kotak Gula Merah Super, 20 Colly Tepung Hunkwee dan barang campuran lain.” ujar Bagus Hariadi.
Bagus Hariadi, menjelaskan uraian kejadian saat Kapal Pompong Tanpa Nama tersebut diamankan oleh Tim Patroli Kapal BC 15034 Perairan Selat Gelam Kabupaten Karimun.
Ketika tim Patroli Kapal BC 15034 melakukan patroli laut di
perairan Karimun, melihat sebuah Pompong Tanpa Nama yang melintas dari arah timur.
Kemudian petugas mengejar pompong tanpa nama tersebut.Pada pukul 20.45 WIB kapal itu berhasil dihentikan di Perairan Selat Gelam Kab. Karimun pada koordinat 00.59’.00”U/103.25’.30”T.
Kemudian muatan kapal diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut didapati muatan di Kapal asal Batam tersebut tanpa adanya dokumen pelindung kepabeanan” ungkapnya.
Setelah diamankan, Bagus Hariadi mengatakan Tim Patroli Kapal BC 15034 membawa Pompong Tanpa Nama tersebut ke dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dan pada esok harinya muatan akan diangkut menuju gudang barang bukti.
“Selanjutnya Petugas BC memerintahkan nahkoda untuk membawa Pompong
Tanpa Nama beserta muatannya ke Dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, muatan dari Pompong Tanpa Nama tersebut diangkut menuju Gudang yang disewa oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, pada Kamis,(27/2/2020)” kata Bagus Hariadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku yang bertanggungjawab atas barang tersebut berinisial “RN” melakukan pelanggaran kepabeanan berupa membawa barang dari kawasan bebas tanpa dokumen pelindung. Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut yaitu pelaku dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban. (Gik)

Advertisement

Trending