Batam
Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Dibekuk Jatanras Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Kawasaki Ninja yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat Batam berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam pengungkapan ini, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang pria yakni Edo Julio Siagian dan Busan Sinaga alias Muhammad Zakir. Mereka ditangkap setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada tanggal 5 Maret 2024, bahwa Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan suatu unggahan di media sosial yang berisi rekaman CCTV aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Batam.
“Berbekal rekaman kamera CCTV itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Edo Julio Siagian dan Muhammad Zakir di seputaran Kampung Aceh,” ungkap Kompol Pom Adip Rojikan saat konferensi pers, Kamis (14/3/2024).
Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka pengangguran ini, memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Edo Julio Siagian berperan sebagai eksekutor dan Muhammad Zakir berperan sebagai joki.
“Dari penangkapan itu, kami melakukan pengembangan bahwa mereka mengakui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Lanjut, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, modus operandi saat melancarkan aksinya yakni, mereka mengamati terlebih dahulu sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik para korbannya.
“Memanfaatkan kelengahan pemilik motor tersebut, membuat mereka sangat leluasa melancarkan aksi pencurian. Rata-rata motor curian yakni Kawasaki Ninja, karena motor ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka terbilang cukup berpengalaman, setelah berhasil mendapatkan motor curian itu, mereka langsung menghapus semua nomor mesin dan rangka agar tidak diketahui korban maupun pihak kepolisian.

“Pelaku Edo Julio Siagian ini sebelumnya pada tahun 2020 terlibat kasus curat atau jambret. Dia baru saja bebas pada tahun 2022 lalu,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita 4 unit sepeda motor yang terdiri dari 3 unit Kawasaki Ninja dan 1 unit Honda GSX serta 1 set kunci letter T, 1 set kunci Y.
“Keempat barang bukti sepeda motor itu kita amankan di lokasi yang berbeda diantaranya Tiban, Seraya dan Batu Aji,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Atok)
-
Natuna3 hari agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Batam3 hari agoSambungan Pipa Air secara Ilegal Akan Dikenai Sanksi, Laporkan Temuan ke Nomor Telepon Berikut
-
Natuna9 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah



