Batam
Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Dibekuk Jatanras Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Kawasaki Ninja yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat Batam berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam pengungkapan ini, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang pria yakni Edo Julio Siagian dan Busan Sinaga alias Muhammad Zakir. Mereka ditangkap setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada tanggal 5 Maret 2024, bahwa Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan suatu unggahan di media sosial yang berisi rekaman CCTV aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Batam.
“Berbekal rekaman kamera CCTV itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Edo Julio Siagian dan Muhammad Zakir di seputaran Kampung Aceh,” ungkap Kompol Pom Adip Rojikan saat konferensi pers, Kamis (14/3/2024).
Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka pengangguran ini, memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Edo Julio Siagian berperan sebagai eksekutor dan Muhammad Zakir berperan sebagai joki.
“Dari penangkapan itu, kami melakukan pengembangan bahwa mereka mengakui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Lanjut, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, modus operandi saat melancarkan aksinya yakni, mereka mengamati terlebih dahulu sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik para korbannya.
“Memanfaatkan kelengahan pemilik motor tersebut, membuat mereka sangat leluasa melancarkan aksi pencurian. Rata-rata motor curian yakni Kawasaki Ninja, karena motor ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka terbilang cukup berpengalaman, setelah berhasil mendapatkan motor curian itu, mereka langsung menghapus semua nomor mesin dan rangka agar tidak diketahui korban maupun pihak kepolisian.

“Pelaku Edo Julio Siagian ini sebelumnya pada tahun 2020 terlibat kasus curat atau jambret. Dia baru saja bebas pada tahun 2022 lalu,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita 4 unit sepeda motor yang terdiri dari 3 unit Kawasaki Ninja dan 1 unit Honda GSX serta 1 set kunci letter T, 1 set kunci Y.
“Keempat barang bukti sepeda motor itu kita amankan di lokasi yang berbeda diantaranya Tiban, Seraya dan Batu Aji,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam13 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan1 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam22 jam agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
Headline2 hari agoNyari Tempat Santai Sambil Dengar Musik, ke Kedai Kopi Rakyat Tanjungpinang Aja: Ini Lokasinya



