Advertorial
DPRD Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan, dan dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang Senin (18/03/2024).
Adapun jawaban Pemprov Kepri yang disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini.
“Kita semua menyadari bahwa, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Menurut Gubernur, upaya tersebut mulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna narkoba, yang salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.
Ansar menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait langkah kongkrit dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi yaitu Pemprov Kepri melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.
“Diantaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu),” papar Ansar.
Lebih jauh terkait sanksi yang ditanyakan juga dalam pandangan tersebut, Gubernur Ansar menjelaskan pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ketentuan tersebut sebagai langkah awal atau pintu masuk dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan tersebut hal ini dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.
Terakhir, terkait pendanaan yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR.
“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah” pungkas Gubernur. (Adv)








-
Riau2 hari ago
Irjen Pol Herry Heryawan Jabat Kapolda Riau Gantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal
-
Batam1 hari ago
Hari Ini Dewan Kawasan Lantik 7 Anggota/Deputi BP Batam yang Baru, Berikut Nama dan Jabatannya
-
Natuna13 jam ago
Salim Group Bangun Pabrik Pengolahan Kelapa di Natuna
-
Batam2 hari ago
Apresiasi Peran RT dan RW, Wali Kota Batam Serahkan Insentif
-
Batam21 jam ago
Lantik Tujuh Deputi BP Batam, Menko Perekonomian RI: Jadikan Batam sebagai Tujuan Investasi yang Maju dan Sejahtera
-
Headline2 hari ago
Cen Sui Lan Minta Dokter di Kementerian Kesehatan ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Gelar Kegiatan Berkah Ramadhan, KISS Kepri Bagikan SHU Koperasi dan Paket Sembako
-
Natuna3 hari ago
Tunda Salur DBH Pajak Rp17,5 Miliar untuk Natuna Tunggu Diteken Gubernur