Batam
Kejar-kejaran di Laut, F1QR Lantamal IV Batam Tangkap Penyelundup 19 Kg Sabu
Batam, Kabarbatam.com – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024).
Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu itu terungkap, setelah tim F1QR Lantamal IV Batam menerima informasi intelijen sekitar pukul 02.15 Wib, bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dari Negara Malaysia untuk di bawa masuk ke Indonesia menggunakan speed boat.
Komandan Lantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla mengatakan, selain menyita narkotika sabu, tim F1QR Lantamal IV Batam juga mengamankan 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan kembali ke Indonesia di dalam speed boat yang sama.
“Proses kejar-kejaran terhadap penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis. Tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun, ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran,” ungkap Danlantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto.
Danlantamal IV mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas jinjing berisikan narkotika sabu dengan kemasan teh cina seberat 19 kilogram. Jika dinilai rupiahkan mencapai hampir Rp 19 miliar.
“Apabila barang haram ini lolos, dalam 1 kilogram sabu bisa dipakai 4000 orang. Maka, barang bukti sabu seberat 19 kilogram ini, jika beredar di masyarakat dapat merusak hampir 80.000 jiwa generasi penerus bangsa,” ujar Danlantamal IV.

“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam. Dimana kita ketahui, banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun barkoba,” sambungnya.
Untuk proses lebih lanjut, Lantamal IV Batam menyerahkan pelaku beserta barang bukti 19 kilogram sabu kepada BNN Provinsi Kepri. Sementara, untuk 4 Orang PMI Ilegal di serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna10 jam agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline2 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline12 jam agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam1 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam24 jam agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam2 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil



