Connect with us

Headline

Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Pencabulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117763840

Tanjungpinang, KABARBATAM.COM – Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur amankan seorang pria berinisial MRS pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firudin mengatakan, korban Mawar (nama samaran-Red) diiming-imingi pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan untuk melayani nafsu bejatnya dan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada wanita belia tersebut. kejadian berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk menjenguk pelaku yang sedang sakit, dan korban pun mendatangi rumah kos pelaku.
“Korban mau ajakan pelaku atas iming – iming akan bertanggung jawab bahkan korban juga menolak saat teman korban datang ke kos MRS untuk menjemput sehingga ibu kandung korban mendatangi rumah pelaku dan menjemput anaknya bahkan korban juga menolak ajakan ibunya untuk pulang ke rumah,” ungkap AKP Firuddin, Rabu (11/3/2020).
Lebih jauh dikatakan AKP Firudin, keesokan harinya ibu korban kembali datang ke kos-an pelaku untuk menjemput anaknya, saat tiba di kos ibunya kaget melihat anaknya tanpa busana dan hanya ditutup sehelai kain sarung dan korban mengakui telah berhubungan layaknya suami istri.
“Ibu korban datang ke Polsek untuk melaporkan MRS atas tindakan yang dilakukan terhadapa putrinya di rumah kos pelaku” kata AKP Firudin.
Atas perbuatan pelaku MRS kini dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Denda paling banyak Rp. 300 Kuta dan paling sedikit Rp. Rp 60 Juta.(Yul)

Advertisement

Trending