Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus 2 Orang Pelaku Bawa Sabu

Batam, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2,355 gram.
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, berhasilnya ditangkap kedua pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (49) dan AYP (40) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram,” kata AKBP Junoto pada konferensi pers di pendopo kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020).
Diungkapkannya, pelaku berinisial M berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2020) sekira pkl 20.00 WIB di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dengan modus menyembunyikan Narkotika jenis sabu didalam jaket yang dikenakannya.
“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan dari tangan pelaku yakni 1 bungkus kantong kresek hitam berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dgn plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, pada 4 sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku. Barang bukti disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1 (satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor, pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Tok)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam9 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen18 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi