Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus 2 Orang Pelaku Bawa Sabu
Batam, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2,355 gram.
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, berhasilnya ditangkap kedua pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (49) dan AYP (40) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram,” kata AKBP Junoto pada konferensi pers di pendopo kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020).
Diungkapkannya, pelaku berinisial M berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2020) sekira pkl 20.00 WIB di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dengan modus menyembunyikan Narkotika jenis sabu didalam jaket yang dikenakannya.
“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan dari tangan pelaku yakni 1 bungkus kantong kresek hitam berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dgn plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, pada 4 sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku. Barang bukti disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1 (satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor, pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Tok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline18 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
BP Batam12 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang