Batam
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 29 Kilo Sabu dan 13 Liter Sabu Cair
Batam, Kabarbatam.com – Sepanjang bulan April 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi berasal dari sindikat peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 29,7 kilogram narkotika kristal sabu, sabu cair seberat 13,20 liter dan 100 butir pil ekstasi disita Ditresnarkoba Polda Kepri hasil penindakan bersama Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, mealui Joint Investigation Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bekerjasama Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika yang sangat menonjol di wilayah hukum Polda Kepri.
“Pada hari Minggu (14/4/2024) sekira pukul 04.50 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Riau, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Batam, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernama Mulia Abdi alias Imul beserta barang bukti 25 bungkus teh china merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 28,86 Kilogram,” ungkap Irjen Pol Yan Fitri saat konferensi pers di Mapolda Kepri,
Selain menyita sabu seberat 28,86 Kilogram, Polisi juga mengamankan 6 bungkus teh china merk Guanyinwang warna kuning emas yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu cair seberat 4,33 liter dan 16 botol minuman isotonik merk 100 Plus berisi narkotika jenis sabu cair seberat 8,87 liter.
Selanjutnya, pada hari Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 18.30 Wib, petugas AVSEC
Bandara International Hang Nadim Batam bekerjasama dengan petugas Bea
Cukai dan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau telah
mengamankan dua orang penumpang pesawat Citilink tujuan Lombok bernama
Indra dan Ismiadi.
“Mereka berhasil diringkus ketika petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka pada saat melewati alat Monitoring X-Ray. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan, petugas menemukan pada tubuh tersangka Indra barang bukti 4 bungkus sabu seberat 215 gram yang disimpan di dalam
selangkangannya. Kemudian, tersangka Ismiadi ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 285 gram,” ungkap Irjen Pol Yan Fitri.
Tak berhenti sampai disitu saja, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam melakukan pengembangan ke Tanjung Balai Karimun dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Andika Suhana alias Dogol.
Kemudian, pada hari Kamis (18/4/2024) sekira pukul 14.30 WIB bertempat di pintu X-Ray Bandara International Hang Nadim Kota Batam, petugas AVSEC Bandara International Hang Nadim Batam bersama personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, petugas Bea Cukai Batam melaksanakan tugas Joint Ivsetigation dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan bernama Nuria Simbolon alias Putri di Pintu Pemeriksaan X Ray.
“Dari tangan pelaku ditemukan 2 bungkus
narkotika sabu yang disembunyikan di selangkangan serta 3 bungkus lainnya di masukkan ke dalam perut melalui dubur,” tutur Kapolda Kepri.
Selain meringkus Nuria Simbolon, 1 orang laki-laki bernama Rifhaldi alias Paldi juga ditangkap setelah petugas menemukan 5 bungkus sabu yang di masukkan ke dalam perut melalui dubur.
“Total barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 392,55 gram. Kemudian, dilakukan pengembangan
oleh tim gabungan ke rumah tersangka Nuria Simbolon beralamat di perum Yafindo Residence Kelurahan Tembesi dan ditemukan lagi 1 bungkus plastik bening berisikan 100 butir narkotika jenis Ekstasi merk Diamon warna hijau,” bebernya.
Lanjut, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan, dari keberhasilan pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kristal padat seberat 29,75 kilogram, sabu cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir ektstasi, Pemerintah Indoensia telah berhasil menyelamatkan 311.350 orang / jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoitka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan