Batam
Pemerkosa Wanita Diringkus Polsek Batam Kota, Pelaku Ngaku Tak Bisa Menahan Nafsu Lihat Korban Pakai Daster
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AI (43) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah nekat melakukan pemerkosaan terhadap wanita muda di Batam.
Aksi bejat pelaku AI itu terjadi pada hari Sabtu (27/7/2024) pukul 22.00 Wib di kosan Perumahan Anggrek Sari. Korban berinisial TD (29) sempat ditodong sebilah pisau ke arah lehernya dan hingga akhirnya mau melayani hasrat bejat pelaku.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK., mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
“Pelaku berpura-pura numpang ke kamar mandi dengan alasan mencari orang. Ketika korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku tiba-tiba mendorong pintu dan menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban,” ujar Kompol Anak Agung Winarta, Kamis (1/8/2024)
Korban yang pada saat itu merasa ketakutan dan terancam, justru membuat pelaku AI (43) bertindak leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.
“Setelah menyetubuhi korbannya, ketika pelaku sedang memakai baju korban berlari sambil berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau dilakukan pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan pelaku AI yang pada saat itu berada di Perumahan Anggrek Sari di kediaman pemilik sepeda motor yang digunakan saat mendatangi rumah korban,” tuturnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku AI mengaku melakukan pemerkosaan itu karena ia melihat korban memakai daster saat sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai daster saat sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku nafsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Atok)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam3 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam21 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen



