Connect with us

Headline

Kejari Lingga Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pengecatan RSUD Dabo

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F115036416

Lingga, KABARBATAM.COM – Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengecetan atau pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018.

“Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan didapat ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Pidsus Josua Tobing didampingi Prima Yudautama di ruangan Kejari Lingga, Jumat (20/3/2020).

Adapun kedua tersangka tersebut yakni berinisial AWS selaku KPA dan PPK pada kegiatan pengecetan RSUD Dabo Singkep dan satu tersangka lagi berinisial SN selaku orang yang diperintahkan oleh tersangka AWS untuk mengendalikan dan mengatur pekerjaan tersebut.

“Tersengka SN dari pihak luar tidak ada bersangkutan dalam struktur pengadaan, dugaannya keuntungan didapatkan kedua tersangka,” kata Penyidik Pidsus Kejari Lingga Prima Yudautama.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki terhadap kedua orang tersebut telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah menyampaikan surat penetapan tersangka sesuai dengan prosedur pada Kamis, 19 Maret 2020 kemarin, kepada kedua tersangka. Untuk saat ini kedua tersangka belum kita lakukan penahanan, tapi telah kita telah koordinasikan dengan tim dari intelejen untuk melakukan pencekalan,” beber Josua Tobing.

Lebih jauh dibeberkan Josua Tobing, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp555.852.808 dari nilai pagu Rp1 miliar 20 juta (satu miliar dua puluh juta rupiah) dan nilai pembayaran SP2D pencairan sebesar Rp823.909.008 itu sudah termasuk pajak.

Pada kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(Fikri)

Advertisement

Trending