Connect with us

Headline

Sita Uang Puluhan Juta, Gakkumdu Amankan Tim Konsultan Politik Paslon 02 Diduga Lakukan Politik Uang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241127 Wa0163
Tim Gakkumdu Kabupaten Karimun mengamankan seorang pria di hotel diduga lakukan money politics.

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  Polres Karimun, Polda Kepri, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang dalam kasus dugaan politik uang atau money politics di Kabupaten Karimun. Dalam OTT ini, Gakkumdu menyita uang puluhan juta rupiah.

Operasi tangkap tangan kasus politik uang tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni pertigaan Jl. A. Yani dan Jl. Naga Mas Meral Karimun sekitar pukul 22.30 WIB

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan tas yang bergambarkan paslon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02 HMR – Rafiq. Polisi ikut menyita uang tunai jutaan rupiah dari para pelaku.

Img 20241127 Wa0162

Para pelaku yang ditangkap ini mengaku tim relawan. Seorang di antaranya yang ditangkap adalah Tim Konsultan Politik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial NO (31) beralamat di Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun selaku pemberi dan SY (32) yang merupakan konsultan politik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penangkapan sejumlah pelaku tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang didapatkan tim Polres Karimun dan meneruskan kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Karimun.

Bahwa ada dua orang berboncengan
menggunakan sepeda motor dipertigaan Jl. A. Yani dan Jl. Naga Mas Meral Karimun melakukan money politics. Dan mendapatkan informasi tersebut, Kasat Intelkam melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Karimun selaku unsur kepolisian pada Sentra Gakkumdu.

“Mendapat informasi tersebut Kasat  Reskrim yang sedang bersama  Sentra Gakkumdu (Unsur Kepolisian dan Unsur Bawaslu) yang melakukan Monitoring dan Kasat Intelkam beserta personel Saat intelkam langsung menuju pertigaan Jl. A. Yani dan Jl. Naga Mas Meral Karimun dan mengamankan orang yang dicurigai melakukan money politics atas nama NORPADZLI bersama IRVANDI.

Img 20241127 Wa0164

Dari pengakuan kedua orang tersebut bahwa telah memberikan uang kepada beberapa orang untuk memilih Paslon Gubernur Kepri Nomor 02 dan pemilih yang menerima pemberian tersebut adalah Saeful Yahya yang menginap di Wisma Balai Indah.

Sekira pukul 23.12 Wib Tim Sentra Gakkumdu dan Satu intelkam melakukan pengembangan ke Wisma Balai Indah dan menemukan Saeful Yahya yang menginap di Wisma Balai Indah yang menginap di Kamar 201, kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke Sentra Gakkumdu Kab. Karimun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Setelah dilakukan klarifikasi dari seorang pelaku yaitu Saeful Yahya, diperoleh keterangan bahwa ia bekerja di PT. Konsep Indonesia Tangerang Selatan (Konsultan Politik) ditugaskan selaku Tim Lapangan Kabupaten Karimun bertugas untuk merekrut Admin dan Tim Koordinator Cagub dan Wagub No Urut 02 di Kabupaten Katimun.

Dalam melaksanakan tugas, terduga pelaku Saeful Yahya menerima perintah dari Direktur PT. Konsep Indonesia Fery Mukhlis untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri  dan memberikan uang kepada masyarakat melalui Koordinator dan Relawan saudara Norfaldzi pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sebesar 30 juta Rupiah melalui nomor rekening bersangkutan.

Sementara Pelaku Norpadzli diperintahkan untuk membentuk koordinator serangan fajar di seluruh TPS di Pulau Karimun dan juga langsung  memberikan uang sebesar Rp50.000 per orang masyarakat pemilih untuk memilih Pasangan Calon Gubernur / Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti dari tangan Saeful Yahya 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver dan sejumlah
Uang tunai pecahan Rp50.000 sebesar Rp. 7.250.000, satu unit Hp Vivo Y21S warna biru, satu unit Hp Vivo Y1204 warna biru.

Sementara dari tangan Norfadlzi polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp10.774.500, 1 unit Hp Galaxy A03 Warna Hitam, 20 lembar tiket kapal, 3 lembar nota kedai kopi, 1 lembar nota print, 1 lembar nota makanan, 1 lembar nota Alza Laundry dan 1 buah tas warna biru sticker Paslon HMR

Belum ada keterangan resmi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Karimun Terkait penangkapan tersebut. (*)

Advertisement

Trending