Batam
Polisi Tetapkan JU Tersangka Kasus Penyelundupan 1.300 Dus Rokok Luffman

Batam, Kabarbatam.com-Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka berinisial JA alias JU (33), dalam kasus tindak pidana penyelundupan rokok ilegal, pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Kasus dugaan penyelundupan rokok tersebut terjadi di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Perihal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Polresta Barelang, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 11.00 Wib .
Andri mengatakan, menurut keterangan pelaku, sebanyak 1.300 dus rokok merk Luffman diperoleh dengan cara membeli kepada Mr. L yang berada di Singapura. “Sesuai kesepakatan, pembayaran akan dilakukan oleh JU (33) setelah rokok tersebut sudah laku terjual,” ungkap Andri.
Dijelaskan Andri, rencananya barang tersebut akan dijual kepada AN yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau, namun sebelum sampai ke tangan AN, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, sekira pukul 20.00 WIB Tim Patroli Sea Rider KP. Yudistira – 8003 tengah melakukan patroli di perairan Batu Besar dan mendeteksi sebuah Speed Boat dengan tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300PK yang sedang melaksanakan loading barang dari enam unit mobil box truk.
” Merasa curiga atas kegiatan tersebut, maka tim melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 1.300 dus, yang mana rokok tersebut merupakan milik JU (33),” tegas Andri.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1.300 dus rokok merk Luffman, satu unit Speed Boat tanpa nama warna hitam dengan tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK dan enam unit mobil box.
“Karena ulahnya, pelaku dikenakan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Tok)









-
Headline4 jam ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam2 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Natuna3 hari ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam1 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Batam3 hari ago
Ada Penyambungan Pipa Steel di Panbil, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengalir
-
Batam2 hari ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Batam3 hari ago
Dua Varian Motor Listrik Honda Bakal Hadir di Kota Batam
-
Batam15 jam ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang