Connect with us

Uncategorized @id

Penangkapan 2 Warga Teluk Bakau Diprotes, Kasat Reskim Polresta Barelang Sebut Sudah Sesuai SOP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250422 wa0164
Puluhan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, bersama sejumlah mahasiswa, menggeruduk Mapolresta Barelang, Selasa (22/4/2025).

Batam, Kabarbatam.com – Puluhan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, bersama sejumlah mahasiswa, menggeruduk Mapolresta Barelang, Selasa (22/4/2025).

Bukan tanpa sebab, kehadiran puluhan warga Teluk Bakau didampingi Perhimpunan Mahasiswa Katholik Batam dipicu karena mereka merasa tidak terima terhadap proses penangkapan dua warga yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pekerja PT. Citra Tritunas Prakarsa saat terjadi bentrok terkait sengketa lahan di wilayah kemarin.

“Kami warga Teluk Bakau tidak terima atas penangkapan kedua warga kami yakni Imanuel Ginting dan Bius Patibala. Oleh karena itu, kami datang ke Polresta Barelang,” ungkap Komaludin, salah satu perwakilan warga.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua warga Teluk Bakau oleh pihak Polresta Barelang dinilai tidak sesuai prosedur. Penangkapan dua warga dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan.

“Kami ingin bertemu dengan Kasat Reskrim untuk menanyakan langsung soal penangkapan ini,” tambahnya.

Lanjut Komaludin, sebenarnya warga telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Bahkan, satu minggu sebelumnya, mereka telah melayangkan surat audiensi kepada Wali Kota Batam.

“Puncak dari aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang kami nilai bertindak sewenang-wenang dan tidak menyelesaikan persoalan lahan ini secara baik-baik,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 144 kepala keluarga (KK) di Teluk Bakau yang belum menerima kompensasi dari pihak perusahaan, padahal aktivitas proyek di lahan tersebut sudah mulai berjalan.

“Saat audiensi di DPRD Batam, sudah diputuskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan. Tapi kenyataannya, mereka tetap melanggar kesepakatan itu,” katanya.

Dalam persoalan ini, kata Komaludin, kompensasi yang dituntut warga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per KK. Menurutnya, seharusnya hal ini bisa diselesaikan melalui dialog.

“Tentu, kami merasa tidak dihargai. Kalau begitu, tangkap saja kami semua, karena kami bergerak atas nama masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi perihal protes warga Teluk Bakau, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa prosedur penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan karyawan PT Citra Tritunas dilakukan sesuai SOP.

“Kami tegaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku sudah sesuai SOP,” ujar Debby Tri Andrestian. (Atok)

Advertisement

Trending