Headline
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Ketum PWI Pertimbangkan Lapor Balik

Jakarta, Kabarbatam.com — Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada Ketua Umum dan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Chairudin Bangun dan Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan.
Keputusan penghentian penyelidikan itu, diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada kasus yang sudah berjalan selama sepuluh bulan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 menyebutkan, perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024 atas nama pelapor Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.
Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, (20/6/2025).
Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi yang dipimpinnya. Ia berharap, dengan terbitnya penghentian penyelidikan ini, reputasi PWI bisa pulih.
Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry. (aip)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam20 jam ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam1 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam1 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam1 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Batam3 hari ago
Spesial HUT Kemerdekaan, HARRIS Resort Barelang Batam Hadirkan Promo “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market