Connect with us

Natuna

Pemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara

Published

on

IMG 20260119 WA0180
Suryanto Kepala BPKPD Natuna.

Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Natuna memperketat pengawasan pengelolaan dana desa dengan memberhentikan sementara dua kepala desa di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi pada awal 2026.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Natuna dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala DPMD Natuna, Suhardi, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Ini bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan,” kata Suhardi.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson, menjelaskan pemberhentian sementara berawal dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian melakukan audit investigatif dan mengeluarkan rekomendasi perbaikan.

Namun, hingga batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Audit Investigasi diterima, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Atas dasar tersebut, APIP menginstruksikan DPMD Natuna bersama BPD Desa Gunung Putri, Kecamatan Batubi, memproses pelanggaran kepala desa terkait larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf a hingga

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan Bupati Natuna menegaskan penggunaan APBDesa tidak boleh menyimpang dari perencanaan dan peraturan yang berlaku.

“Dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Selama masa pemberhentian sementara, pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan dengan menunjuk pelaksana tugas.

Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan desa. (*)

Advertisement

Trending