Connect with us

Headline

DJBC Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30713224

Karimun, Kabarbatam.com– Satu unit kapal KM Terang Bulan IV diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diamankan di perairan Kabupaten Natuna, lantaran diduga berupaya menyelundupkan barang tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
“Pada hari Kamis 25 Juni 2020 pukul 17.00, Tim Patroli Laut BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri, penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal bernama KM Terang Bulan IV di sekitar Perairan Natuna,” Ujar Kepala DJBC Kepulauan Riau Agus Yulianto dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020).
Setelah berhasil mengamankan kapal tersebut, Agus Yulianto mengatakan. Pihaknya langsung melakukan pengeledahan.
“Saat digeledah petugas menemukan sebanyak kurang lebih 10 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan,” Katanya.
Selain mengamankan barang bukti, 3 (tiga) orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS juga ikut diamankan oleh petugas.
“Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk di ekspor sesuai
ketentuan kementerian ESDM,” Jelas Agus Yulianto.
Sambung Kepala DJBC Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa beserta nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM. TERANG BULAN IV dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau.
“Dengan Motto SIAGA BERANI SETIA Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi Covid 19,” Pungkasnya. (Gik)

Advertisement

Trending