Connect with us

Headline

Viral Bawa Kabur Tunangan, DS Ditahan Polres Karimun karena Kasus Penipuan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70021864
DS, ditahan Polres Karimun dalam kasus penipuan. (Foto: Kabarbatam.com/Yogi Rafi Putra)

Karimun, Kabarbatam.com – Sempat viral karena membawa kabur seorang wanita asal Desa Sebele, Kecamatan Belat. Seorang pria berinisial HR alias DS (26) kini telah resmi ditahan oleh Polsek Kuba, Polres Karimun, Selasa (25/8/2020).
Namun, terungkap bahwa masuknya DS ke jeruji besi bukan karena tindakannya membawa kabur wanita yang tak lain adalah tunangannya selama 10 hari itu. Melainkan, karena kasus Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa kabur anak perempuan dewasa, melainkan kasus pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020).
Adenan mengatakan, ditahannya pelaku DS berdasarkan dua laporan yang diterima oleh pihaknya yaitu F dan Y yang mengaku menjadi korban akibat perbuatannya.
Sambungnya, dari laporan korban F, penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku DS bermula ketika korban F pada tanggal 4 Juli 2020 lalu menghadiri acara pertunangan pelaku. Saat itu, pelaku meminjam HP milik korban F dengan merk Xiaomi dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga sempat meminjam uang senilai Rp. 100 ribu.

Baca Juga : Indah Gadis Karimun Ditemukan Dibatam

“Korban F awalnya percaya bahwa pelaku akan mengembalikannya esok hari. Namun, justru sebaliknya pelaku tak kunjung mengembalikan barang milik korban dengan alasan bahwa ia masih berada di Batam,” katanya.
Adenan menjelaskan, sedangkan yang terjadi pada pelaku Y, bermula pada tanggal 26 Juli 2020 lalu, saat pelaku DS mendatangi rumahnya dengan tujuan meminjam perhiasan emas.
Ketika ingin meminjam perhiasan emas tersebut, DS diketahui turut menyertakan surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan.
“Sebanyak 1 untai gelang emas 22 Karat seberat 2 gram dan 1 buah cincin milik korban yang dipinjamkan pelaku juga tidak dikembalikan,” jelasnya.
Dengan ditahannya DS, juga mengungkapkan sebuah fakta baru bahwa ia membawa kabur tunangannya itu ke Batam selama hampir dua minggu terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Hal itu diperkuat, setelah Kapolres Karimun mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun” tutup Adenan. (Yogi)

Advertisement

Trending