Connect with us

Batam

Gondol 40 Sepeda Motor, Tiga Pelaku Salah Satunya Residivis Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20257024
Tiga orang pelaku curanmor diringkus polisi, dengan puluhan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Batam, Kabarbatam.com – Tiga orang pelaku, seorang diantaranya residivis tindak pidana curanmor yang berhasil menggondol 40 lebih kendaraan bermotor, diringkus Tim Opsnal Polsek Sagulung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, saat konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Andri mengatakan, ketiga pelaku bernama Sadam (31) yang merupakan residivis, Hari Susanto (31) dan Ari Panjaitan (32) berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan korban di bulan Oktober.
“Saat itu sepeda motor korban merek Kawasaki Ninja hilang di Kawasan parkiran Foster Central Park Sagulung. Dari laporan polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap tiga orang pelaku dan salah satu diantaranya merupakan resedivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus pidana yang sama yaitu curanmor,” ungkapnya.

Dijelaskan Andri, menurut pengakuan tersangka, sebagian barang bukti sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam dengan harga bervariasi.
“Barang bukti sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam melalui pelabuhan tikus dan untuk harga jualnya bervariasi tergantung merek kendaraan,” ujarnya.
Tak hanya itu, saat dilakukan penangkapan salah satu dari tiga pelaku tersebut terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, karena mencoba melawan petugas.
“Salah satu pelaku yang merupakan resedivis mencoba melawan petugas, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending