BP Batam
Palsukan Surat Lahan BP Batam, Pria Ini Raup Rp 43 Juta per Kavling

Batam, Kabarbatam.com – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri meringkus satu orang pelaku tindak pidana pemalsuan surat lahan Badan Pengusahaan (BP). Pelaku berinisial MR ini beraksi di wilayah Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam kasus kejahatan tersebut, tersangka cukup lihai. Ia sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2014 dan berhasil meraup uang Rp 43 juta per kaveling.
Keberhasilan pengungkapan tersangka ini, disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran S.H., didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si., dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom SE., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).
“Pengungkapan ini berawal dari adanya pengaduan pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Selanjutnya, tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka MR adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan gambar Penetapan Lokasi atau PL,” ujar AKBP Imran SH.
Barang bukti yang disita dari saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016. Kemudian, yang disita dari tersangka MR berupa satu unit handphone.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si. menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan beberapa hari ini, untuk sementara tindak pidana ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR.
“Tersangka MR mem-fotocopy, kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya, lalu surat-surat palsu itu diberikan kepada kliennya. Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” jelasnya.
Lanjut Rama menyampaikan, untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk dan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000 dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014.
Disamping itu, surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 Kuhp Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp Dan Atau Pasal 335 Kuhp, Dan Atau Pasal 266 Kuhp Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun dan paling sedikit 1 Tahun,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline12 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam23 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline19 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam23 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan