Ekonomi
12 Benda Gratifikasi Jokowi Senilai Rp8,7 Miliar Jadi BMN, Apa Saja Itemnya?

Kabarbatam.com – Presiden RI Joko Widodo, diwakili oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan sebanyak 12 barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo.
Seluruh barang tersebut ditaksir senilai Rp8,788 miliar. Barang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam prosesi serah terima tersebut.
Heru lantas menyerahkan benda gratifikasi kepala negara ini kepada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.
Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu.
Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Berikut 12 benda yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi, yang kini menjadi milik negara:
1. Satu buah lukisan bergambar Kabah.
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat.
3.Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5.Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran.
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.
Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.
“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama. (kcm)









-
Batam3 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam3 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam22 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Parlemen1 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam2 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha