Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp1,56 Miliar
Batam, Kabarbatam.com – Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal, Senin (8/2/2021).
Upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal itu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di seputaran perairan Sekupang pada titik koordinat 01°06’50″U 103°55’39″T.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.
“Pada hari Senin (8/2/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang. Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang,” ungkap Susila, Jum’at (19/2/2021).
Selanjutnya, Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment),” ujarnya.

Lanjut Susila menyampaikan, selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea dan Cukai Batam juga mengamankan seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal.
“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, Komputer berbagai merek, 713 slop rokok merk H MIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.
Atas perbuatannya, tersangka R (39) telah melanggar Pasal 102 huruf e dan atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam24 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



