Batam
10 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Kepri Ditenggelamkan
Batam, Kabarbatam.com – Enam unit kapal ikan asing yang terbukti melakukan aktivitas pencurian ikan (Ilegal Fhising) di perairan Kepulauan Riau ditenggelamkan, bertempat di Perairan Air Raja, Galang Batam, Kamis (4/3/2021) siang.
Kapal-kapal pencuri ikan ini, merupakan kasus penanganan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bekerjasama dengan PSDKP Batam serta stakeholder terkait.
Sebelumnya, pada hari Rabu (3/3/2021), Kejari Batam bersama Kejati Kepri dan PSDKP Batam menenggelamkan 4 unit kapal ikan asing dan dilanjutkan kembali dengan menenggelamkan 6 unit kapal ikan asing. Total keseluruhan 10 unit kapal ikan asing yang ditenggelamkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, rangkaian pemusnahan barang bukti kapal ikan dengan cara menenggelamkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kemarin telah dilakukan pemusnahan sebanyak 4 unit kapal dan hari ini sebanyak 6 unit kapal ikan asing. Sehingga total keseluruhan sebanyak 10 unit kapal ikan asing yang kita tenggelamkan,” ungkap Polin.
Dijelaskannya, adapun dasar pelaksanaan eksekusi pemusnahan kapal ikan asing dengan cara ditenggelamkan ini adalah terdiri dari beberapa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang melibatkan 6 orang terpidana.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang memerintah untuk memusnahkan kapal ikan dengan cara menenggelamkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang.
Adapun kapal ikan asing yang ditenggelamkan pada hari ini dengan nomor lambung 4654 9454 TS, TG 9437 TS, TG 9481 TS, KG 94376 TS.
“Tak hanya itu, kami juga memohon izin kepada PSDKP Batam, karena kami masih menitipkan 22 unit kapal di dermaga PSDKP berstatus dirampas untuk negara dan dalam waktu dekat kami berusaha untuk mengeksekusi kembali dengan melibatkan semua instansi terkait sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan dan kesalah pahaman,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Siap ke Papua, Danyonif: Kita Berangkat Bukan untuk Cari Kehormatan!
-
Anambas3 hari agoCamat Aktif Digerebek Asyik Nyabu di Kantor, Kapolres Anambas: Tidak Ada Toleransi!
-
Batam2 hari agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam2 hari agoYonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Doa Bersama Jelang Satgas Pamtas RI-PNG di Papua
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Perkuat Infrastruktur Strategis Natuna, Radar Canggih MMS-2 Siap Awasi Langit Perbatasan
-
Batam2 hari ago1.499 PPPK Paruh Waktu Terima SK di Hari Pahlawan, Ini Pesan Wagub Nyanyang
-
Batam1 hari agoPLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan
-
Bintan2 hari agoLapor ke ‘SILUBANG’ Jika Temukan Jalan Berlubang di Bintan: Terobosan PUPR untuk Kenyamanan Pengguna Jalan



