Connect with us

Batam

KPK Geledah 3 Lokasi di Batam Terkait TPK di Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

2581282321
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Batam, Kabarbatam.com – Penyidik Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK), Jumat (5/3/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Batam terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 – 2018.

Demikian update penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai, di Kabupaten Bintan, yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com, Sabtu (6/2/2021).

Adapun empat lokasi tersebut,

1. Kompleks perumahan Rafflesia, Batam
2. Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam
3. Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, Batam
4. Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.

“Selanjutnya bukti ini,akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah beberapa tempatd di Bintan, di antaranya Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, dan lainnya. Penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bintan. (Aan)

Advertisement

Trending