Batam
Integrasi BBK, Gubernur Ingin Bintan dan Karimun jadi Kawasan FTZ Menyeluruh seperti Batam
Batam, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE., MM., menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, bertempat di Ballroom Batam Marriot Hotel, Harbour Bay, Batuampar, Batam.
Kegiatan bertajuk “Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Ansar Ahmad mengatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat untuk membahas dan membicarakan rencana integrasi BBK dalam sebuah kawasan khusus dengan baik. Menurutnya, ketika persoalan integrasi BBK sudah dlaunching maka satu hal yg penting harus sudah ada kepastian hukum dan kemudahan serta intensif yang memang sudah dituangkan melalui UU Cipta Kerja di kerangka umumnya, peraturan pemerintah serta regulasi lain yang mendukung.
“Saya tadi juga menitipkan hal penting ke Pak Mensesko tentang kemungkinan dilakukan review karena FTZ ini sudah berjalan 13 tahun. Kita ingin agar perlakukan (kawasan FTZ) di Bintan dan Karimun sama dengan Batam. Karena di dua wilayah ini masih enclave sehingga banyak tafsiran-tafsiran yang bisa mendegradasi kepercayaan investor kepada wilayah kita karena ada perlakuan yang berbeda-beda, terutama bagi investor yang berinvestasi di batas tertentu di kawasan pabean,” ungkap Ansar.
Kalau KPBPB ini sudah berlaku menyeluruh, termasuk di Bintan dan Karimun dan juga Tanjungpinang, sambung Ansar, maka akan memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kepri. “Dan masyarakat sekitar juga bisa merasakan manfaat dari keistimewaan-keistimewaan yang diberikan kepada kawasan-kawasan tersebut, Batam Bintan dan Karimun,” ujarnya.
Maka untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang menyangkut kepastian hukum di kawasan tersebut, jelas Ansar, harus mulai dipikirkan berbagai solusi agar kiranya pengembangan Kawasan Bintan dan Karimun menjadi kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas secara menyeluruh tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan.
Lebih jauh Gubernur juga ingin persoalan integrasi BBK dalam sebuah kawasan khusus membuat masyarakat Kepri mendapatkan keistimewaan dengan mendapatkan bahan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya dengan mudah dan murah.
“Tentu kita harapkan integrasi Batam, Bintan dan Karimun menjadi kawasan khusus perdagangan dan pelabuhan bebas menjadi hadiah khusus dan istimewa bagi masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar penuh harap.
Sementara itu Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, mengatakan sesuai harapan yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, tahun 2021 merupakan tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global.
Hal tersebut didukung oleh data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan.
“Diproyeksikan tahun 2021 ini ekonomi kita bisa pulih dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” jelas Susiwijono Moegiarso.
Pemerintah, katanya, optimis proyeksi ekonomi akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah, Investasi dan ekspor.
Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, dikatakan Susiwijono, akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparannya, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen.
Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen singkat. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan