Connect with us

Headline

Guskamla Koarmada I Ungkap Penyelundupan Rokok melalui Kontainer dari Singapura

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210328 Wa0118
Guskamla Koarmada I Gagalkan aksi penyelundupan melalui kontainer.

Batam, Kabarbatam com – Kapal Republik Indonesia (KRI) Alamang, Guskamla Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan dus rokok ilegal jaringan sindikat internasional, Sabtu (27/3/2021).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku penyelundupan ini terbilang cukup lihai, modus baru yang digunakan para pelaku adalah melalui kontainer atau peti kemas yang selanjutnya dikirim melalui jalur legal ke Indonesia.

Komandan Guskamla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan menuturkan, intensifnya kegiatan patroli yang dilaksanakan TNI AL saat ini sedang berubah, mereka (penyelundup) melakukan kegiatan ilegal tersebut sangat rapi.

“Pengangkutan rokok-rokok ilegal tanpa cukai masuk ke wilayah Indonesia saat ini menggunakan kontainer. Barang itu berawal dari pelabuhan Jurong Singapura, lalu masuk ke area legal yakni pelabuhan Batu Ampar dan dilakukan over ship ke kapal kayu KM Karya Sampurna yang akan dibawa ke Songkhla Thailand,” ujar Yayan Sofyan, saat menggelar konferensi pers di Dermaga Lanal Batam, Minggu (28/3/2021).

Selanjutnya, kapal kayu KM Karya Sampurna dengan jumlah 8 orang ABK dilakukan pemeriksaan secara detail oleh para petugas dan mendapatkan hasil, bahwa tidak ditemukan dokumen-dokumen keimigrasian sebagai syarat ketentuan keluar negeri.

“Kemudian kita lakukan interogasi terhadap nahkoda kapal, ia mengakui bahwa kapal kayu KM Karya Sampurna tidak berlayar ke Songkhla Thailand, tetapi belayar menuju ke Tanjung Berakit untuk over ship dengan High Speed Craft,” ungkap Yayan Sofyan.

Lanjut, Yayan Sofyan menjelaskan, surat izin berlayar yang diberikan oleh instansi di Kota Batam menunjukkan bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Songkhla Thailand, tetapi ada penyimpangan ke lokasi lainnya yakni ke Tanjung Berakit sehingga petugas menyimpulkan bahwa kapal tersebut berlayar dalam keadaan tidak dilengkapi dokumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 8 orang pelaku diantaranya, 1.673 dus rokok ilegal produksi luar negeri, dalam satu dus berisikan 30 slop rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang bekisar kurang lebih Rp 5,19 miliar.

Atas pengungkapan ini, dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna itu antara lain, kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning dan melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 juncto Pasal 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, bahwa pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberdayaan wilayah Kepulauan Riau untuk mendapatkan prioritas mengajukan devisa melalui berbagai macam kegiatan ekonomi,” bebernya.

Namun harus diwaspadai juga, ada beberapa kegiatan ilegal yang dilaksanakan di wilayah legal.

“Kita harus teliti karena modus tersebut sudah kita pelajari dan untuk tahapan selanjutnya, kasus tersebut akan dikembangkan oleh tim penyidik Lanal Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending