Connect with us

Batam

Jelang Idul Fitri 1442H, Kapolresta Barelang: Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210503 211738
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK

Batam, Kabarbatam.com – Jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Polresta Barelang menegaskan bagi tempat hiburan malam di Kota Batam wajib tutup.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) tanggal 24 Februari 2021 persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H akan menutup seluruh kegiatan usaha jasa hiburan malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatkan, sesuai surat edaran Nomor : SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor : 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Tempat hiburan malam yang disebutkan adalah seperti arena permainan mekanik/ manual /elektronik, diskotik, karoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel, dengan berbagai ketentuan,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, Senin (3/5/2021).

Ketentuan yang di maksud yaitu :

– 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H)

– 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H)

– 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, hari H Idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).

“Selain dari malam yang disebutkan, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 Wib sampai dengan 24.00 Wib yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Kapolresta menyampaikan, bagi usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan.

“Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberi sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Oleh karena itu, Kapolresta berharap, para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu.

“Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending