Connect with us

Parlemen

Anggaran yang Dikelola Kecil, DPRD Kota Batam Usulkan Pemko Lakukan Pemekaran Dinas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Mochamat Mustofa Ok
Anggota DPRD Kota Batam Mochammad Mustofa.

Batam, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merekomendasikan agar dilakukan peleburan sejumlah dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Satu di antaranya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

DPRD Kota Batam meminta agar bidang kebudayaaan dipisahkan dari pariwisata. “Kami menilai bahwa kebudayaan bukan menjadi prioritas utama dalam pengembangan pariwisata di Batam,” ungkap Anggota DPRD Kota Batam Mochammad Mustofa.

Hal ini, menurut dia, terlihat dari kecilnya alokasi anggaran di bidang tersebut. Pansus memberikan rekomendasikan agar bidang kebudayaan dipisahkan dari pariwisata.

Lain halnya Disbudpar Batam yang minta dimekarkan, Pansus LKPJ DPRD Kota Batam meminta peleburan Badan Pertanahan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Pansus LKPJ menilai bahwa keberadaan OPD ini dinilai pansus tidak terlalu dibutuhkan oleh Pemko Batam. Disamping itu, secara tugas dan fungsi OPD ini juga tidak terlalu signifikan. Sebab hanya menyangkut persoalan pertanahan di Kota Batam.

Sementara secara kewenangan untuk pengalokasian lahan adalah kewenangan dari BP Batam. Sehingga, Pansus merekomendasikan agar Dinas Pertanahan sebaiknya dilebur saja ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Kondisi anggaran Dinas Pertanahan, setelah dilakukan refocussing anggaran. Alokasi anggaran untuk OPD ini pada tahun 2020 hanya sekitar Rp600 juta. “Menjadi sebuah pertanyaan, bila sekelas dinas hanya mengelola anggaran 600 juta-an, mau melakukan apa atau apa yang dapat dilakukan dengan anggaran segitu?,” tanya Mustofa.

Sementara itu, Walikota Batam menjawab usulan DPRD Batam terkait pemekaran Dinas atau Badan serta peleburan beberapa lembaga lainnya di Pemko Batam. Rudi mengatakan, usulan itu tidak bisa dilakukan terutama soal pemekaran dinas atau badan di lingkungan Pemko Batam.

Pasalnya, berdasarkan instruksi Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, organisasi perangkat daerah (OPD) harus diperkecil.

“Justru keinginan Pak Menteri, organisasi diperkecil. Kemarin suratnya sudah datang,” kata Rudi. Tidak hanya eslon II seperti dinas dan badan, sambung Wali Kota, pejabat esleon III juga akan dirampingkan.
Bahkan, untuk pejabat eslon IV akan dihapus.

“Organisasi Perangkat Daerah akan diperkecil. Surat Pak Mendagri sudah ada terkait hal itu, dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Rudi. (tok)

 

Advertisement

Trending