Connect with us

Batam

PPKM Darurat di Batam Resmi Diberlakukan Mulai 12 Juli

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210709 Wa0138
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat memimpin pertemuan dengan Forkompinda Batam bersama tokoh agama dan masyarakat di Dataran Engku Putri Batam Centre.

Batam, Kabarbatam.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan di Batam, Senin (12/7/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Termasuk Kota Batam.

“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021).

Rudi mengatakan kebijakan diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.

“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan dan seluruh Forkompinda, serta para tokoh agama yang ada di Batam. (Tok)

Advertisement

Trending