Karimun
Terapkan PPKM Mikro, Jam Malam bagi Warga Karimun Kembali Dilakukan Selama 11 Hari Kedepan
Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengeluarkan aturan terbaru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (12/7/2021).
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Karimun dengan nomor : 700/SET-COVID-19/VII/SE-08/2021 tentang pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karimun.
Suray Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq itu, mulai berlaku per tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021.
Dari sejumlah aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan terbaru tentang pembatasan jam malam aktivitas masyarakat dan pembatasan kapasitas meja dan kursi bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam surat edarannya menyebutkan, pembatasan jam malam aktivitas masyarakat dilakukan mulai pukul 21.00 WIB s.d 04.00 WIB.
“Selama PPKM Mikro ini, masyarakat tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam yang dimulai pukul 9 Malam sampai 4 Pagi,” sebut Bupati Rafiq.
Namun, kata dia, aturan itu dikecualikan bagi Satgas Penanganan Covid-19, Petugas PPKM berbasis Mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, system pembayaran, logistic, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas public, sector vital serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan bagi pelaku usaha makanan dan minuman selama pelaksanaan PPKM Mikro.
Dimana, pelaku usaha makanan dan minuman diminta untuk hanya menyediakan meja dan kursi sebesar 25 persen dari kapasitas tempat atau hari biasanya.
“Ketentuannya, makan dan minum ditempat dilakukan dengan pengaturan setiap meja hanya menyediakan dua kursi dan pengaturan jarak antar meja (minimal dua meter,” jelas Bupati.
Tidak hanya itu, kata Bupati, jam operasional juga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB,” ucap Bupati Rafiq.
Terakhir, orang nomor satu di Karimun ini meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Meskipun, Karimun tidak termasuk PPKM Darurat dan Pengetatan seperti kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepri.
Menurutnya, status PPKM Mikro tersebut jangan sampai membuat masyarakat justru merasa aman dari Covid-19 sehingga melonggarkan kepatuhannya terhadap protokol kesehatan.
“Status Karimun saat ini jangan membuat kita melonggarkan diri terhadap protokol kesehatan, kita harus pahami karena kabupaten dan kota lainnya masih belum aman seperti Kota Batam yang dekat dengan kita sekarang sedang PPKM darurat,” kata Bupati Rafiq.(Yogi)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026



