Kesehatan
Dapat Izin Persetujuan BPOM, Jangan Lupa! Ini 8 Obat Terapi Covid-19
Kabarbatam.com – Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat Ivermectin, juga mengetahui Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021), seperti dikutip dari Bisnis.
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Ivermectin adalah obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.
“Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” ujarnya. BPOM memberi izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/2021).
“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:
- Remdesivir
- Favipiravir
- Oseltamivir
- Immunoglobulin
- Ivermectin
- Tocilizumab
- Azithromycin
- Dexametason (tunggal)
Adapun, Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tshun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.(*)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan14 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam11 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



