Connect with us

Kesehatan

Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Hewan Kurban Sebaiknya Disembelih di Rumah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

kambing
Foto ilustrasi

Kabarbatam.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19 serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442H/2021.

Edaran itu salah satu poinnya menganjurkan agar hewan kurban berupa kambing atau domba dapat disembelih di rumah, asalkan dilakukan oleh tenaga profesional atau orang yang berkurban bila mampu.

“Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāḥibul-qurbān),” bunyi salah satu edaran tersebut.

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga memberikan alternatif lain dengan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Hal itu bertujuan agar lebih sesuai syariat dan higienis. Meski demikian, Muhammadiyah juga membolehkan hewan disembelih di luar RPH.

Jumlah hewan hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan wajib menghindari kerumunan massa.

Hal itu bertujuan sebagai langkah pemenuhan protokol kesehatan, sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama. “Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, Muhammadiyah juga mengimbau agar kurban sebaiknya dikonversi berupa dana. Dana itu kemudian bisa disalurkan melalui LazisMu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

“Baik di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet,” bunyi edaran tersebut.

Panduan yang ditandatangani oleh Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto ditunjukkan bagi seluruh pimpinan persyarikatan dan warga Muhammadiyah pada khususnya.

Muhammadiyah sendiri telah menetapkan 10 Zulhijah 1442 Hijriah atau perayaan Hari Raya Iduladha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah 1442 Hijriah.(*)

Advertisement

Trending