Kesehatan
Dapat Izin Persetujuan BPOM, Jangan Lupa! Ini 8 Obat Terapi Covid-19
Kabarbatam.com – Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat Ivermectin, juga mengetahui Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.
“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021), seperti dikutip dari Bisnis.
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Ivermectin adalah obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.
“Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” ujarnya. BPOM memberi izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/2021).
“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:
- Remdesivir
- Favipiravir
- Oseltamivir
- Immunoglobulin
- Ivermectin
- Tocilizumab
- Azithromycin
- Dexametason (tunggal)
Adapun, Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tshun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.(*)
-
Batam2 hari ago
Tim Patroli Berhasil Tangkap 5 Buaya Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan
-
Bintan11 jam ago
Bahas Kerja Sama Bisnis Pasir Kuarsa, Ketua Umum HIPKI Temui Aryo Djojohadikusumo
-
Batam2 hari ago
Kehadiran SEZ Singapura-Johor, Peluang Baru Bagi Pengembangan KEK Batam
-
Headline2 hari ago
Sempena HPN 2025, Insan Pers di Anambas Akan Sambangi Desa Tertinggal dan Berikan Internet Satelit
-
Uncategorized @id3 hari ago
Sambut Imlek 2025, Harris Resort Barelang Batam Hadirkan Iven Year of the Snake Prosperity Dinner
-
Batam3 hari ago
Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi
-
Batam1 hari ago
BP Batam Inisiasi FGD Perkuat Sinergi Pengawasan Peredaran Makanan dan Kosmetik di KPBPB Batam
-
Batam1 hari ago
Respons Cepat, Muhammad Rudi Bentuk Tim Terpadu Tangani Persoalan Buaya di Pulau Bulan