Connect with us

Parlemen

Komisi III DPRD Batam: Pemenang SPAM Batam Wajib Penuhi Tiga Kualifikasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

23072021anggota Komisi Iii Dprd Batam Thomas Arihta Sembiring Ok
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.

Batam, Kabarbatam.com – Lelang pengelolaan SPAM Batam sudah memasuki tahap atau hasil prakualifikasi pertama dan hasilnya belum lama ini sudah diumumkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu.

Meski telah diumumkan namun, menurut Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring ada proses lebih lanjut yang mesti mendapatkan perhatian serius banyak pihak. Thomas mengatakan bahwa, setidaknya perusahaan pemenang tender nantinya harus memenuhi tiga kualifikasi penting.

Kualifikasi tersebut, di antaranya pertama harus memenuhi instrumen teknis. Perusahaan pemenang nanti dalam hal teknis untuk melayani distribusi air punya apa? Jangan punya komputer saja lalu menang,” tegas Thomas kepada Tribun Batam, Senin (01/9/2021).

Lalu, instrumen sumber daya manusia (human resource) memadai. Sebab, hal ini sangatlah penting. Mengingat, selama masa transisi banyak keluhan yang diterima pihaknya terkait pengelolaan air di Batam.

“Lantas, sumber daya manusianya bagaimana? Jangan nanti orang yang ditempatkan tak terlalu paham dengan kondisi kita. Mereka harus memiliki pengetahuan komprehensif tentang luasan Batam sendiri, termasuk untuk pelayanan ketika ada keluhan,” ungkapnya lagi.

Terakhir, perusahaan pemenang tender SPAM Batam juga harus memenuhi unsur quality management. Sehingga, pemenuhan kebutuhan air tiap pelanggan dapat berjalan maksimal tanpa adanya polemik.

“Saya pikir, tim penyeleksi harus memikirkan ketiga hal ini. Ketiganya pun pasti menjadi parameter jika ingin maksimal,” tambahnya. Selain itu, Thomas mengingatkan agar tender lelang pengelolaan SPAM Batam ini terhindar dari kepentingan politis tiap orang atau kelompok.

Jika itu terjadi, ia khawatir, pemenuhan distribusi air ke pelanggan ikut terganggu akibat terkendala faktor politis tadi. “Pengelolaan air ini bukan dalam rangka bagi-bagi kue bisnis. Apalagi terdengar pengelolaan di hulu dan hilir. Kalau berbeda pengelolaannya, ini cenderung menyebabkan quick respon saat terjadinya komplain tak maksimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E. Halim menyampaikan, pihaknya berharap agar pengelolaan air bersih di Batam dapat dimaksimalkan. Apalagi perihal pengusahaan air di tiap daerah juga telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air.

“Hak-hak konsumen juga harus diperhatikan ke depan. Sehingga pengusahaan air dengan konsesi ini tidak merugikan dan menciderai UU Nomor 8 Tahun 1999,” tegasnya. (wan)

Advertisement

Trending