Parlemen
Komisi III DPRD Batam: Pemenang SPAM Batam Wajib Penuhi Tiga Kualifikasi
Batam, Kabarbatam.com – Lelang pengelolaan SPAM Batam sudah memasuki tahap atau hasil prakualifikasi pertama dan hasilnya belum lama ini sudah diumumkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu.
Meski telah diumumkan namun, menurut Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring ada proses lebih lanjut yang mesti mendapatkan perhatian serius banyak pihak. Thomas mengatakan bahwa, setidaknya perusahaan pemenang tender nantinya harus memenuhi tiga kualifikasi penting.
Kualifikasi tersebut, di antaranya pertama harus memenuhi instrumen teknis. Perusahaan pemenang nanti dalam hal teknis untuk melayani distribusi air punya apa? Jangan punya komputer saja lalu menang,” tegas Thomas kepada Tribun Batam, Senin (01/9/2021).
Lalu, instrumen sumber daya manusia (human resource) memadai. Sebab, hal ini sangatlah penting. Mengingat, selama masa transisi banyak keluhan yang diterima pihaknya terkait pengelolaan air di Batam.
“Lantas, sumber daya manusianya bagaimana? Jangan nanti orang yang ditempatkan tak terlalu paham dengan kondisi kita. Mereka harus memiliki pengetahuan komprehensif tentang luasan Batam sendiri, termasuk untuk pelayanan ketika ada keluhan,” ungkapnya lagi.
Terakhir, perusahaan pemenang tender SPAM Batam juga harus memenuhi unsur quality management. Sehingga, pemenuhan kebutuhan air tiap pelanggan dapat berjalan maksimal tanpa adanya polemik.
“Saya pikir, tim penyeleksi harus memikirkan ketiga hal ini. Ketiganya pun pasti menjadi parameter jika ingin maksimal,” tambahnya. Selain itu, Thomas mengingatkan agar tender lelang pengelolaan SPAM Batam ini terhindar dari kepentingan politis tiap orang atau kelompok.
Jika itu terjadi, ia khawatir, pemenuhan distribusi air ke pelanggan ikut terganggu akibat terkendala faktor politis tadi. “Pengelolaan air ini bukan dalam rangka bagi-bagi kue bisnis. Apalagi terdengar pengelolaan di hulu dan hilir. Kalau berbeda pengelolaannya, ini cenderung menyebabkan quick respon saat terjadinya komplain tak maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E. Halim menyampaikan, pihaknya berharap agar pengelolaan air bersih di Batam dapat dimaksimalkan. Apalagi perihal pengusahaan air di tiap daerah juga telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air.
“Hak-hak konsumen juga harus diperhatikan ke depan. Sehingga pengusahaan air dengan konsesi ini tidak merugikan dan menciderai UU Nomor 8 Tahun 1999,” tegasnya. (wan)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan