Batam
Tak Sampai Dua Jam, Pembobol Brankas Supermarket Halimah Dibekuk Polsek Bengkong

Batam, Kabarbatam.com – Mantan karyawan Supermarket Halimah harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah nekat membobol brankas.
Pembobolan brankas milik Supermarket Halimah dilakukan oleh pelaku berinisial A (22) yang merupakan mantan karyawan Supermaket Halimah bersama rekannya berinisial MR (22).
Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni, untuk pelaku A memberikan akses masuk pelaku MR sedangkan pelaku MR merupakan eksekutor dalam aksi pembobolan brankas.
Peristiwa pembobolan brankas yang dialami oleh Supermarket Halimah dijelaskan oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos, mengatakan aksi pembobolan yang dilakukan para pelaku sempat terekam kamera CCTV Supermarket Halimah.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (24/10/2021), manager Supermarket Halimah melihat brangkas yang ada di dekat komputer sudah dalam terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada sebagian uang yang hilang di dalam brankas tersebut,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.
Selanjutnya, maneger Supermarket Halimah mengecek CCTV dan terlihat direkaman ada dua orang pelaku masuk ke dalam Supermarket melalui pintu belakang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
“Dengan kejadian tersebut, Supermarket Halimah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,” terangnya.
Lanjut, Kapolsek Bengkong menyampaikan, menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kurang dari dua jam kita berhasil mengamankan pelaku pelaku A yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah dan berlanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumah kontrakannya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku inisial A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000. Kemudian, dari pelaku MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8.900.000, 1 unit sepeda motor Mio warna biru, 1 buah pisau dan 1 buah obeng.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam3 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam12 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen21 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi